Tembakau Iris Bermerek, Wajib Dilekati Pita Cukai
Fenomena linting dewe (tingwe) banyak dijumpai akhir-akhir ini. Tembakau Iris (TIS) pada dasarnya diperbolehkan tanpa cukai, namun tidak jika sudah diolah dan diberi merek. -Foto M Mahdi/Radar Banyumas-
PURWOKERTO - Fenomena linting dewe (tingwe) banyak dijumpai akhir-akhir ini. Tembakau Iris (TIS) pada dasarnya diperbolehkan tanpa cukai, namun tidak jika sudah diolah dan diberi merek.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai pertama Bea Cukai Purwokerto, Misbah Khusudur mengatakan fenomena tingwe menjadi tren salah satunya karena murah.
"TIS itu sebenarnya adalah barang kena cukai, kalau yang dikemas dan diberi merek. Kalau yang curah, misal dijual kiloan begitu, belum kena cukai," kata dia.
Namun, pihaknya mewanti-wanti agar jangan membeli yang curah lalu kemudian dilinting dan dikemas, lalu diperjualbelikan. Hal tersebutlah yang dilarang. Sebab, jika sudah diberi label, lalu campuran perasa kemudian dikemas sedemikian rupa dan diberi merek, maka itu menjadi barang kena cukai.
Dia katakan, program Gempur Rokok Ilegal sudah ada sejak 2017. Rutin dilakukan. "Tujuannya, adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga dengan adanya program ini, dipasaran berkurang bahkan sebisa mungkin nol," kata dia. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: