Miliki Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Wajib Lapor BKSDA

Miliki Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, Wajib Lapor BKSDA

Tim BKSDA saat melakukan patroli di Segara Anakan. -BKSDA UNTUK RADARMAS-

RADARBANYUMAS, CILACAP - Masyarakat yang memiliki tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diminta agar segera melapor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

Hal ini diungkapkan Kepala Resor Koservasi Wilayah Cilacap BKSDA Jateng Dedi Rusyanto.

Menurutnya, Permen LHK P.106 tahun 2018 sudah disosialisasikan kepada masyarakat, melalui berbagai cara, diantaranya sosialisasi informasi berbasis online sosial media.

Dalam peraturan itu, katanya, ada jenis burung yang banyak dipelihara warga dan diperdagangkan masuk dalam kategori dilindungi. 

"Selama ini kita sidak, dan waktu ada Permen P.106 banyak masyarakat yang minta pendaataan jenis mulai dari kura-kura, cucak hijau, burung betet. Satwa yang di data kita jadi tidak dilindungi individunya tapi jenis tetap dilindungi," kata dia.

Menurutnya, setelah melaporkan kepemilikan, pemilik boleh memelihara burung itu.

Tetapi mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan dan keamanan.

Menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan, melaporkan kondisi tumbuhan dan satwa dilindungi apakah hilang atau mati.

"Saat ini untuk cucak ijo sendiri sudah ada lebih dari 1.000 yang melapor. Jadi harus wajib melapor bagi yang punya tanaman atau hewan dilindungi. Bagi yang mereka mau membudidaya silahkan wajib melajikan izin, agar prinsip-prinsip konservasi bisa dilindungi," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada warga yang memiliki cucak hijau untuk secepatnya mengurus surat izin kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: