Wonosobo Masih Zona Kuning, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dievaluasi

Wonosobo Masih Zona Kuning, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dievaluasi

EVALUASI : Optimalkan layanan publik di Wonosobo, Pemkab Wonosobo melalui bagian organisasi gelar evaluasi capaian kinerja pelayanan publik perangkat daerah. (ISTIMEWA) WONOSOBO – Optimalkan layanan publik di Wonosobo, Pemkab Wonosobo melalui bagian organisasi gelar evaluasi capaian kinerja pelayanan publik perangkat daerah. Potret penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo masih berada di zona kuning. Yaitu, 59,35 pada 2021, dinilai dari 4 pelayanan dasar yaitu perizinan, kesehatan, catatan sipil, serta aspek pendidikan. Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo, Endang Lisdiyaningsih mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan evaluasi atas capaian kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai Amanah Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Bab 3 Pasal 6. “Kami ingin mengukur capaian kinerja pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo, guna memperbaiki layanan kepada masyarakat atau konsumen yang dinilai kurang baik, peran serta masyarakat juga sangat penting dilibatkan sejak penyusunan standar pelayanan, proses evaluasi, hingga pemberian penghargaan pelayanan publik,” jelasnya. Selain itu, Endang juga menjelaskan, pelaksanaan evaluasi mengacu pada Permenpan-RB No 17 Tahun 2017 yang meliputi 6 aspek yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi publik, konsultasi pengaduan, serta inovatif. Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Achmad Ben Bella, mengemukakan melihat potret penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo masih berada di zona kuning yaitu 59,35 pada 2021, dinilai dari 4 pelayanan dasar yaitu perizinan, kesehatan, catatan sipil, serta aspek pendidikan. Menurutnya, terdapat variabel penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dianut Ombudsman RI. Yaitu, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi. https://radarbanyumas.co.id/3-581-anak-wonosobo-putus-sekolah/ “Mohon dipastikan inventarisasi produk layanan sudah tepat dan akurat dengan berdasar pada tahapan persiapan, pelaksanaan, penyusunan laporan, serta pengolahan data, dari solusi tersebut saya berharap mampu membawa Kabupaten Wonosobo ke posisi zona hijau,” tegasnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai standar pelayanan publik tingkat kabupaten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo 2021-2026. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: