Dinas Awasi Pelaku Usaha yang Timbun Minyak Goreng

Dinas Awasi Pelaku Usaha yang Timbun Minyak Goreng

Ilustrasi WONOSOBO – Pemerintah pusat melalui Kemendag telah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter, sejak beberapa waktu lalu. Terkait hal tersebut Pemkab Wonosobo meminta tidak perlu ada penimbunan minyak dan juga panik buying. “Pemerintah pusat sudah tetapkan harga minyak per liter Rp 14 ribu, kami minta tidak perlu ada penimbunan oleh penjual dan pembeli juga tidak perlu lakukan panik buying,” ungkap Kepala Disdagkop UMKM, Bagiyo Sarastono. Menurutnya, Pemkab Wonosobo telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum dan juga para pedagang di pasar baik tradisional maupun modern. Bahkan pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter. “Kami sudah sosialisasikan itu kepada masyarakat pedagang maupun pemilik toko dan swalayan, soal harga itu,” katanya. Dijelaskan, pasokan minyak goreng di Kabupaten Wonosobo cukup, akan tetapi tidak dipungkiri ada indikasi sejumlah pedagang melakukan penimbunan barang dengan tidak mau memajang atau mendisplay minyak goreng. Disisi lain juga ada indikasi konsumen alami panik buying. “Beberapa waktu lalu kami menegur sejumlah pedagang atau pemilik toko ,lantaran tidak memajang atau mendisplay minyak goreng di tokonya. Kami sudah lakukan teguran, karena itu bisa jadi indikasi mereka lakukan penimbunan,” ucapnya. Dia juga meminta kepada masyarakat utamanya konsumen, tidak perlu melakukan pembelian minyak goreng di luar nalar. Belanja minyak goreng seperlunya sesuai pemakaian saja, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang tidak penting. “Jadi kita minta konsumen dalam melakukan pembelian atau belanja minyak, yang wajar saja,” tandasnya. https://radarbanyumas.co.id/dinas-larang-toko-modern-jual-paketan-minyak-goreng-murah/ Berkaitan dengan hal itu, disdagkop UMKM meminta seluruh pedagang yang menjual minyak goreng untuk menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat. Jika ada masalah terkait dengan distribusi atau yang lainnya, untuk segera menghubungi dinas perdagangan. “Kami lakukan monitoring secara intens, kita harap semua bisa mematuhi aturan pemerintah, sehingga kondisi kembali stabil,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: