Tiga Kali Razia, Satpol Jaring 208 Pelanggar

Tiga Kali Razia, Satpol Jaring 208 Pelanggar

Hasil operasi masker di tiga lokasi, yakni di Jalan Sultan Agung, Kapten Sudibyo dan Kecamatan Tegal Selatan, tercatat 208 pelanggar, paling banyak asal luar Kota Tegal. SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal telah menjaring 208 pelanggar masker. Mereka mendapatkan sanksi beragam, baik membayar denda, hukuman fisik, hingga kerja sosial. "Penerapan sanksi denda bagi masyarakat tidak memakai masker sudah berlangsung seminggu. Baru tiga kali kami gelar, hasilnya ada 208 pelanggar," ungkap Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, Senin (21/9). Jumlah tersebut adalah hasil operasi di tiga lokasi, yakni di Jalan Sultan Agung, Kapten Sudibyo dan Kecamatan Tegal Selatan. Dari 208 pelanggar, paling banyak asal luar Kota Tegal. Kota Tegal hanya 74 orang, dan warga luar kota 134 orang. https://radarbanyumas.co.id/pelanggar-masker-didominasi-warga-luar-kota/ Hartoto mengatakan, banyaknya warga luar kota karena pengaruh dari strategisnya lokasi Kota Tegal. Untuk warga Kota Tegal sudah banyak yang menyadari pentingnya mengenakan masker. Yang sulit adalah warga luar kota. Sementara, para pelanggar yang membayar denda Rp100 ribu tercatat 25 orang. Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja sosial 42 orang. Untuk yang mendapat sanksi fisik 141 orang. Penerapan sanksi bersifat alternatif sesuai isi Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2020. "Kami tidak langsung memberikan denda. Mereka yang tidak siap kami berikan sanksi sosial atau fisik," ungkapnya.  Ditambahkan, rencananya operasi disiplin protokol kesehatan akan berlangsung hingga dua bulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19.  "Harapan kami, masyarakat yang hendak ke luar rumah memerhatikan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya. (gus/wan) AGUS/RATEG Petugas saat mencatat dan mendata identitas para pelanggar yang tidak memakai masker saat terjaring razia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: