Penghulu KUA Purworejo Zulfikar Ahmad: Akad Nikah Cuma Bisa Dihadiri 10 Orang

Penghulu KUA Purworejo Zulfikar Ahmad: Akad Nikah Cuma Bisa Dihadiri 10 Orang

Zulfikar Ahmad, penghulu pada KUA Purworejo 1 PURWOREJO- Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Purworejo telah melayani pendaftaran pernikahan. Namun, ada aturan khusus yang harus dipatuhi oleh kedua pihak calon pengantin jika akan melangsungkan pernikahan selama masa New Habit atau Aktivitas Kebiasaan Baru. Zulfikar Ahmad, penghulu pada KUA Purworejo 1 saat di konfirmasi di kantornya di Kompleks Masjid Agung Purworejo, menyebut saat ini pihak mempelai juga telah dapat mengundang penghulu untuk datang ke rumah. Akan tetapi, dengan protokol kesehatan yang ketat. “Syaratnya antara lain, baik yang menikah di rumah atau datang ke KUA hanya boleh ada 10 orang, dua calon pengantin, satu wali, satu tukang foto, dan keluarga calon pengantin. Calon pengantin dan wali harus memakai sarung tangan karena ada proses jabat tangan dengan penghulu,” sebutnya, kemarin. Selain harus memakai masker, calon mempelai di rumah harus menyediakan alat cuci tangan atau hand sanitizer. Pihak KUA juga belum merekomendasikan penyewaan gedung untuk resepsi atau akad nikah. “Jika keluarga yang datang lebih dari 10 orang, jika mengundang penghulu, harus mendapat izin dari RT atau perangkat desa setempat. Bisa 30 orang, tapi tetap dengan protokol kesehatan dan jaga jarak 1-2 meter,” kata Zulfikar. Jika wali berasal dari daerah zona merah dan tidak mendapat izin masuk ke Kabupaten Purworejo, maka dapat menggunakan video call. Menurut Zulfikar, itu tetap sah dengan syarat ada surat ada surat taukil wali bil kitabah (surat wakil wali) dari kelurahan domisili wali yang menerangkan bahwa wali tidak dapat datang. “Kami menghimbau kepada calon pengantin yang mendaftar secara online, coba dicek lagi ke Catatan Sipil karena kadang NIK tidak bisa divalidasi,” tegasnya. Terkait biaya, Zulfikar menjelaskan bahwa aturannya masih tetap, yakni menikah di KUA gratis. Namun, bagi calon mempelai yang mengundang penghulu, ada biaya sebesar Rp600 ribu. “Pembayarannya dilakukan dengan cara disetor ke bank,” jelasnya. (ndi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: