5 Bulan, Permohonan PBG dan SLF di DPU PR Purbalingga Capai 97 Proses

5 Bulan, Permohonan PBG dan SLF di DPU PR Purbalingga Capai 97 Proses

PELAYANAN: Ruang pelayanan pemohon PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga saat di cek bupati.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, sejak Januari sampai Mei 2024 ini telah menerima permohonan total 97 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Namun masih ada permohonan yang belum selesai dan belum terbit PBG.

"Sudah terbit PBG 61 dan SLF 14 lembar. Sisanya 12 pemohon masih dalam proses," kata Kepala Bidang Bangunan Gedung DPU PR Kabupaten Purbalingga, Hary Sutitto, Selasa 14 Mei 2024 sore.

Jika diakumulasi secara keseluruhan sejak tahun 2023 sudah ada 600 lebih pemohon. Rinciannya 331 PBG dan SLF 76 lembar.

Sesuai data yang ada sudah dievaluasi, ternyata penyebab belum selesainya PBG karena beberapa kondisi.

BACA JUGA:Tak Ikut Tes CAT, Tiga Pelamar Panwascam Kategori Pendaftar Baru Dinyatakan Gugur

BACA JUGA:Akhirnya, Kabupaten Purbalingga Miliki Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren

Kebanyakan karena akun coba-coba yang masuk melalui aplikasi SIMBG. Kemudian akun dobel yang akhirnya tercatat banyak permohonan, padahal karena adanya akun-akun itu.

Ke depan, sesuai SOP, maka akan lebih jelas dan menjadi pemacu pemohon agar segera merampungkan berkasnya.

"Pemohon PBG bervariasi, ada rumah tinggal, tempat usaha dan developer perumahan. Semua aplikasi online, kemudian ada pengecekan untuk bangunan non rumah tinggal," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: