Monitoring Tagihan Listrik, Lebih Mudah Menggunakan PLN Mobile

Monitoring Tagihan Listrik, Lebih Mudah Menggunakan PLN Mobile

SOSIALISASI : PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwokerto, melakukan sosialisasi PLN Mobile, Swacam, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rabu, (22/6) di Pendopo Kecamatan Jatilawang. PLN untuk Radarmas PURWOKERTO - PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwokerto, melakukan sosialisasi PLN Mobile, Swacam, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rabu, (22/6) di Pendopo Kecamatan Jatilawang. Sosialisasi itu diikuti oleh seluruh kepala desa serta perwakilan dari Kecamatan Jatilawang. Manager PLN UP3 Purwokerto, Adi Dwi Laksono melalui Manager PLN ULP Wangon Mahardika Ferry mengatakan, PLN Mobile dan fitur Swacam memberikan jaminan kemudahan bagi pelanggan PLN. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara massif agar layanan PLN bisa dikenal dan memudahkan pelanggan dalam mengakses layanan kelistrikan. "Selain aplikasi PLN Mobile, kita juga sosialisasi terkait aturan PLN seperti P2TL, K2, dan K3," kata dia. Mahardika menuturkan, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih terbantu dan teredukasi soal layanan PLN. Banyak fitur di Aplikasi PLN Mobile antara lain : Pembelian Token Pembayaran Tagihan Listrik Monitoring Tagihan Bulanan Informasi Rencana Padam Pengaduan Gangguan Catat Meter Mandiri (SWACam) Penyambungan Baru Ubah Daya dan Migrasi Sosialisasi yang dilakukan dikemas dengan menarik dan juga atraktif. https://radarbanyumas.co.id/duh-tagihan-listrik-rumah-tangga-naik-bulan-juni-ini-kata-pln/ "Meski formal, sosialisasinya kita tetap komunikatif. Jadi misal ada yang belum tahu dari UP3 langsung sigap menjelaskan tata cara dan fungsi fitur dari PLN Mobile," terangnya. Pun dengan aturan PLN juga disampaikan dengan jelas. Muaranya adalah agar pelanggan tetap bisa menikmati layanan PLN tanpa melanggar rambu aturan PLN. (aam/Rdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: