Larangan Parkir Kerap Dilanggar, Sanksi Sebatas Teguran

Larangan Parkir Kerap Dilanggar, Sanksi Sebatas Teguran

Angkot parkir di dekat rambu lalu lintasBandel parkir : Angkot yang tengah parkir di dekat rambu lalu lintas Perempatan Tanjung. PURWOKERTO - Larangan tidak ditempati parkir dan mangkal, kerap kali diabaikan di jalur kiri wilayah kota, terutama di Jalan Jenderal Soedirman. Terlihat, terdapat beberapa angkutan umum dan angkutan pribadi yang kerap kali memarkirkan kendaraannya di sebelah kiri timur Simpang Tanjung, Kamis (20/2). Hal tersebut dinilai melanggar, karena menutup jalur untuk kendaraan yang ingin belok kiri langsung dari simpang tersebut. Baca juga : Pot Median Tengah Underpass Jenderal Soedirman Purwokerto Digarap April R. Hermawan, Kabid Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, mengatakan, memang seharusnya angkutan tersebut langsung belok kiri dan tidak menempatinya sebagai tempat mangkal. Pihaknya sendiri mengungkap jika sudah sering menjumpai hal tersebut. Bahkan, ada yang dicatat dan diberikan teguran. "Sebagai contoh, di perempatan ada mobil mikro berhenti, padahal-kan tidak boleh, termasuk yang dari arah timur mau ke arah Cilacap di Perempatan Tanjung. Itu mestinya jalan terus, tapi sering berhenti," katanya. Hermawan menjelaskan, selain di Simpang Tanjung, situasi yang sama juga pernah didapati olehnya di Perempatan Samsat. Baca juga :

"Kemarin juga di Perempatan Samsat ada toko di situ. Dia baru keluar dari toko, tapi malah berhenti, padahal sudah hijau, akhirnya kita suruh mundur," imbuhnya. Menurutnya, untuk angkutan umum yang kerap mangkal dekat dengan perempatan, pihaknya sendiri sudah mencatat dan akan diberikan pembinaan saat meminta rekomendasi izin trayek. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: