Ormas Masih Enggan jadi Pemantau Pemilu

Ormas Masih Enggan jadi Pemantau Pemilu

PURWOKERTO-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Banyumas belum ada yang mendaftar sebagai pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Rabu (28/11) . Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan dalam acara Rapat Koordinasi Sosialisasi Kepengawasan mengatakan, kemungkinan tidak adanya ormas yang mendaftar karena hambatan dalam memenuhi persyaratan. Beberapa syarat ormas sebagai pemantau Pemilu yakni berbadan hukum, ada pengurus yang jelas, dan aliran pendanaan yang jelas. "Khususnya masalah pendanaan, yang mungkin menyebabkan ormas belum mendaftar," katanya. Saleh menjelaskan, rakor yang dihadiri camat se Kabupaten Banyumas dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Banyumas tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman sejauh mana tahapan Pemilu 2019 telah berjalan. Selain itu Bawaslu juga ingin memberitahukan peran yang dibutuhkan Bawaslu dari peserta rakor. Menurutnya, organisasi kemasyarakatan rentan dimanfaatkan oleh peserta Pemilu untuk mendapatkan suara. Hal ini karena ormas memiliki masa yang rawan ditunggangi kepentingan Pemilu. "Kita harapkan ormas ini justru bisa bergabung dengan jajaran kami sebagai pemantau Pemilu," katanya. Dengan kegiatan rakor ini, Saleh berharap ada peningkatan partisipasi masyarakat terutama ormas dalam pengawasan Pemilu. Selain itu, Ia mengatakan, Bawaslu ujung tombak netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyumas ujung tombaknya adalah camat. Dalam kesempatan itu, kata dia, Bawaslu ingin mengingatkan ASN melalui camat untuk menjaga netralitasnya. Dengan harapan Camat akan memberitahukan jajaran dibawahnya. Baik perangkat kecamatan, kepala desa atau lurah, hingga perangkat desa. "Agar Pemilu di Banyumas tetap kondusif," katanya. Sedangkan untuk ketua RT, ujarnya, tidak ada aturan terkait netralitas. "Kecuali ketua RT itu adalah ASN," ungkapnya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyumas Asep Henry Habibulloh dalam rakot juga menyampaikan, caleg ulama dilarang mengisi pengajian di masjid yang disertai unsur kampanye. "Caleg dari kalangan ulama tidak dilarang mengisi pengajian di Masjid asal tidak memasukan unsur kampanye," katanya kepada peserta Rakor yang dilaksanakan di Hotel Java Haritage itu. Meski demikian Asep tetap memperbolehkan caleg mengisi pengajian disertai kampanye. Dengan catatan dilaksanakan di lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Dan disertai STTP," pungkasnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: