Kuota Anak Guru Dihapus
PURWOKERTO-Para guru jenjang SMP di Kabupaten Banyumas untuk menyekolahkan anaknya di tempatnya bertugas melalui jalur khusus kuota kemaslahatan, dipastikan tidak bisa. Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono mengatakan hal tersebut tercantum dalam Permendikbud Tahun 2018 yang terbaru tentang PPDB. "Memang keluar Permendikbud terbaru lagi, jadi untuk kuota kemaslahatan hanya untuk korban bencana alam, dan orang tua yang pindah domisili, anak guru sudah tidak tercantum lagi," katanya kepada Radarmas, kemarin. Dengan hilangnya kuota kemaslahatan tersebut, lanjut dia, mau tidak mau anak guru yang ingin mendaftarkan sekolah harus bersaing sama seperti calon peserta didik lain. Mereka tidak mendapatkan fasilitas khusus dengan langsung dapat diterima sebagai peserta didik, seperti aturan sebelumnya. "Ini sebenarnya sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah," katanya. Dia menjelaskan, mekanisme seleksi dalam PPDB SMP tahun ini dibagi menjadi tiga jalur, yakni kuota/jalur radius zona terdekat sekolah, kuota/jalur di luar zona terdekat sekolah (prestasi), kuota/jalur di luar radius zona terdekat sekolah (pindah domisili), dan kuota/jalur di luar radius zona terdekat sekolah (bencana alam/sosial). Untuk jalur radius zona terdekat sekolah, lanjut dia, seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik baru ke sekolah yang dipilih. Adapun radius zona terdekat sekolah untuk SMP di Purwokerto adalah 0-6 kilometer dan radius zona terdekat sekolah untuk SMP di luar Purwokerto 0-10 kilometer. Kemudian jalur prestasi, seleksinya berdasarkan total nilai USBN ditambah piagam dan kuotanya maksimal hanya 5 persen. Adapun jalur pindah domisili, seleksinya berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik baru ke sekolah dan jalur bencana alam/sosial, calon peserta didik langsung bisa diterima. Sementara terkait dihapusnya kuota kemaslahatan bagi anak guru nyatnaya belum terdengar hingga ke kalangan guru. Salah satu guru yang juga Bagian Humas di SMP N 2 Purwokerto, Agus Widodo mengatkaan pihaknya belum mengetahui peraturan tersebut. "Kalau setahu saya untuk anak guru ada kuotanya, kami belum mendapatkan info jika kuota bagi anak guru sudah tidak ada. Tapi kalau memang ada aturan baru ya mau bagaimana lagi," tuturnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: