Tjutjun Cabut Pengunduran Diri

Tjutjun Cabut Pengunduran Diri

[caption id="attachment_99732" align="aligncenter" width="100%"] MUNCUL LAGI : Tjutjun saat menghadiri upacara peringatan Hari Jadi Banyumas./DIMAS PRABOWO/RADARMAS
MUNCUL LAGI : Tjutjun saat menghadiri upacara peringatan Hari Jadi Banyumas./DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] Masih Tetap Kepala Dinas PURWOKERTO - Rencana pengunduran diri Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanhutbun), Tjutjun Sunarti Rochidi akhirnya dicabut. Hal itu dilakukan pasca permohonan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas Achmad Supartono, jabatan Tjutjun sebagai Kepala Dispertanhutbun masih tetap dijalankan. Pasalnya, pengajuan pengunduran diri saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa genjah belum diputuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tidak jadi pensiun. Otomatis sekarang masih menjadi Kepala Dispertanhutbun, karena proses pengunduran dirinya belum diputuskan namun sudah dicabut kembali," kata Supartono, Senin (22/2). Supartono mengaku tidak mengetahui alasan Tjutjun mencabut kembali rencana pengunduran dirinya. Yang dia tahu, dalam suat pencabutannya dituliskan karena berbagai pertimbangan, sehingga dicabut kembali permohonannya. "Kita tidak tahu dasarnya apa Bu Tjutjun mencabut kembali surat pengunduran dirinya, karena itu hak perorangan PNS. Mencabut sendiri, mengundurkan diri juga karena keputusan sendiri. Kita tidak punya hak intervensi," ujarnya. Lebih lanjut Supartono mengatakan, pencabutan pengunduran diri masih dalam proses yang dilakukan oleh pusat. Namun yang pasti, kata dia, jika sudah ada pencabutan kembali artinya BKN juga sedang memprosesnya. Menurutnya, selama ini Tjutjun menjalankan kewajibannya sebagai PNS. Sehingga BKD tidak akan memberikan sanksi apapun selama dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri, hingga akhirnya dicabut kembali. "Selama proses persidangan Bu Tjutjun juga tetap menjalankan tugasnya, beliau juga tetap absen di kantor. Jadi kami tidak akan memberikan sanksi apapun," katanya. Berdasarkan pantauan Radarmas, Tjutjun terlihat mengikuti prosesi Hari Jadi Banyumas ke-445. Tjutjun yang mengenakan kerudung abu-abu bermotif duduk di kursi tamu SKPD. Sementara itu, terkait kelanjutan kasus Tjutjun, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Dian Frits Nalle SH enggan berkomentar. "No coment," ujarnya saat dihubungi Radarmas. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: