Pemkab Keluarkan SE Bupati
Terkait Pembiayaan Pasien DBD PURWOKERTO - Pasien penderita Demam Berdarah (DBD) akan dibiayai oleh Pemkab Banyumas. Hal itu setelah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas tanggal 20 Februari 2016 Nomor : 900/927/II/2016, tentang perubahan atas SE Nomor 900/926/II/2016 mengenai Pembiayaan Perawatan Pasien DBD di Rumah Sakit dan Puskesmas Rawat Inap. Kabag Humas dan Protokol Agus Nur Hadie SSos MSi menjelaskan, SE Bupati berisi tentang ketentuan bagi pasien DBD untuk memperoleh jaminan pembiayaan, dan berlaku sejak ditetapkan DBD sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). "Surat Edaran berlaku sejak DBD ditetapkan sebagai KLB pada 15 Februari, dan akan berakhir setelah ada penurunan kasus DBD," katanya, kemarin. Menurut Agus, pasien DBD akan dibiayai oleh pemerintah dengan ketentuan yang bersangkutan penduduk Banyumas dan hasil diagnosis dokter sebagai pasien DBD. "Itu dibuktikan dengan KTP/KK/keterangan lainnya. Hasil diagnosis oleh dokter yang merawat sebagai pasien DBD, dirawat di rumah sakit kelas III dan Puskesmas Rawat Inap," terangnya. Lebih lanjut Agus juga mengatakan, untuk pasien peserta BPJS akan ditanggung sesuai dengan hak kelas perawatannya. Apabila menggunakan diatas hak kelas perawatan, selisihnya ditanggung pasien bersangkutan. Menurutnya, pembayaran tagihan kasus DBD berdasarkan tarif Indonesia Case Base Groups (Ina CBGs). Tarif Ina CBGs merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengajuan klaim rumah sakit, puskesmas dan semua penyedia pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Indonesia. Agus menambahkan, sejak dikeluarkannya SE tersebut, maka SE Bupati Banyumas nomor 900/926/II/2016 tanggal 19 Februari tentang Pembiayaan Perawatan Pasien DBD di Rumah Sakit dan Puskesmas Rawat Inap dinyatakan tidak berlaku lagi. (why/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: