Teguran Dinas Diabaikan

Teguran Dinas Diabaikan

[caption id="attachment_95742" align="aligncenter" width="100%"] MELANGGAR : Di Kabupaten Banyumas masih banyak bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). DOK/RADARMAS[/caption] PURWOKERTO - Pemkab Banyumas akan kembali melakukan penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS). Saat ini pemkab melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) masih menyiapkan surat teguran dan nota dinas, yang ditujukan bangunan-bangunan yang melanggar GSS. Kepala Dinas SDABM Kabupaten Banyumas Irawadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Pasalnya, saat ini wilayah sungai sudah menjadi kewenangan pemerintahan pusat. "Kita akan koordinasikan terlebih dahulu, karena belum ada pendelegasian kewenangan," ujarnya. Dijelaskan, untuk penindakan terhadap bangunan pelanggar GSS, Dinas SDABM sudah melakukan upaya dengan memberikan teguran tertulis, baik bangunan yang ada di wilayah kota maupun wilayah pinggiran. "Surat teguran sudah dikirim kepada pemilik bangunan yang melanggar GSS. Bahkan sudah ada yang sampai tiga kali. Kalau belum ditertibkan secara mandiri, maka nanti akan dibuatkan nota dinas untuk ditindaklanjuti," katanya. Dia mengatakan, penindakan akan dilakukan dengan melihat tingkat urgensi pelanggaran terhadap normalisai saluran atau sungai. Bila bangunan menyebabkan saluran atau sungai terganggu alirannya dan berakibat aliran sungai meluap, maka hal itu yang akan diprioritaskan untuk ditindak sesuai peraturan. Seperti diketahui, pada akhir tahun 2015 lalu, Dinas SDABM bersama beberapa instansi juga sudah melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan pelanggar GSS. Sekitar 52 bangunan yang ada di sekitar RSUD Banyumas dirobohkan, karena melanggar GSS dan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan. Bahkan sebagian bangunan berdiri di atas saluran. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan SDABM tahun lalu, setidaknya ada 126 bangunan yang melanggar GSS dan semuanya merupakan bangunan lama. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: