24 Puskesmas Terancam Sanksi

24 Puskesmas Terancam Sanksi

Tidak Punya Ruang Laktasi PURWOKERTO - Sebanyak 24 Puskesmas di Kabupaten Banyumas terancam sanksi. Pasalnya,  hingga saat ini belum memyediakan ruang laktasi. Kepala Seksi Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Baharudin SKM mengatakan, dari 39 puskesmas yang ada di Kabupaten hanya 15 puskesmas yang telah menyediakan ruang laktasi. Lima belas puskesmas tersebut yakni I Cilongok, I Kembaran, Banyumas, II Purwokerto Utara, I Baturraden, I Sokaraja, I Wangon, Jatilawang, Pekuncen, Purwojati, Kalibagor, II Tambak, I Kemranjen, II Cilongok dan Somagede. Baharudin menuturkan, pihaknya terus memberi imbauan kepada puskesmas yang belum menyediakan ruang laktasi agar segera merealisasikan. "Kondisinya saat ini pihak puskesmas ada yang tenaganya masih rangkap, dan ada juga yang beralasan tidak kebagian tempat karena keterbatasan ruangan," tuturnya. "Padahal menyediakan ruang laktasi tidak harus dengan bangunan yang baru, bisa dengan memanfaatkan salah satu ruangan yang sudah ada di puskesmas," sambungnya. Ditambahkan Baharudin, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 dalam bab V mengenai tempat kerja dan sarana umum  pasal 30 ayat 3 tentang pemberian ASI Eksklusif, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kemampuan perusahaan. "Yang tak kalah penting, dalam pasal 34 mewajibkan pengurus tempat kerja untuk  memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja agar dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja," tambahnya. Bagi setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 atau pasal 34, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi jelas, bagi seluruh pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum di Banyumas yang belum menyediakan fasilitas untuk menyusui agar segera dilengkapi. Hal itu telah dijelaskan pada pasal 36," ujarnya. Dituturkan, dalam ruang laktasi akan lebih baik apabila tersedia kulkas dan pendingin udara atau minimal kipas angin untuk memberikan kenyamanan bagi ibu dan sang bayi. "Saat ini dari 15 puskesmas yang memiliki ruang laktasi, hampir 50 persen lebih puskesmas tersebut telah memiliki ruang laktasi yang nyaman dan memenuhi standar," terangnya. (yda/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: