PKL dan Satpol PP Saling Dorong di Kota Tegal

PKL dan Satpol PP Saling Dorong di Kota Tegal

KOTA TEGAL - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Pancasila Kota Tegal terlibat aksi saling dorong dengan personel Satpol PP Pemkot Tegal, Senin (11/7) sore. Peristiwa itu terjadi saat PKL berupaya menanyakan surat kesepakatan bersama kepada Kepala Satpol PP, Hartoto. Beruntung, situasi yang hampir chaos itu bisa diredam personel polisi dari Polres Tegal Kota yang berjaga-jaga untuk mengamankan aksi para PKL. Situasi pun kemudian bisa dikendalikan. Seorang PKL, Rani mengatakan, para pedagang sangat menyayangkan sikap Satpol PP yang mengingkari janjinya, dan bertindak arogan melarang para PKL berjualan. Padahal, ada kesepakatan bermeterai yang menyebutkan PKL dibolehkan berjualan, tetapi tidak lebih dari 3 meter di trotoar Taman Pancasila. "Sesuai kesepakatan, kita diperbolehkan berdagang tapi tidak boleh lebih dari 3 meter dari total lebar trotoar 5-7 meter. Mereka bikin perjanjian sendiri, dilanggar sendiri," kata Rani dikutip radartegal.com. Perjanjian itu, kata Rani, ditandatangani di atas kertas bermeterai. Di dalamnya, ada kesepakatan jika PKL boleh berdagang hingga Raperda yang saat ini sedang dibahas di DPRD diterbitkan. Menurut Rani, selama berjualan para pedagang begitu patuh terhadap perjanjian bersama itu. PKL mulai berjualan pukul 16.30-22.00 WIB. "Kalaupun tidak boleh dagang mohon kita dicarikan tempat." Menurut Rani penertiban yang dilakukan Satpol PP juga tebang pilih. Sebab, hanya dilakukan kepada pedagang yang berjualan di luar seputar Taman Pancasila, namun yang berada di sepanjang Jalan Pancasila dibiarkan. Terpisah Kepala Satpol PP Hartoto mengatakan, sesuai Perwal 1/2022 kawasan Jalan Pancasila sudah diatur sebagai Kawasan Pedestrian. Sehingga, di lokasi itu, utamanya di trotoar bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berjualan. "Di kawasan Taman Pancasila ini sesuai perwal tidak boleh ada aktivitas jualan. Utamanya di atas trotoar dan bahu jalan," jawab Hartoto. Menurut Hartoto, upaya penertiban tidak dilakukan secara tebang pilih. Sebab, seluruh kawasan Jalan Pancasila termasuk seputar Taman Pancasila dilarang untuk berjualan. https://radarbanyumas.co.id/duh-pedagang-cilok-di-tegal-ngaku-ngaku-sebagai-nabi-dan-rasul-terancam-diusir-dari-kampungnya/ "Kalau di sini (seputar Taman Pancasila), mencolok sekali karena menetap dan setiap malam trotoar untuk berjualan. Untuk di sana sebelah barat, sifatnya mobile karena ada gerobak-gerobak, namun tetap kita ditertibkan," tandas Hartoto. Hartoto menegaskan surat yang dipertanyakan PKL merupakan surat pernyataan yang dibuat PKL sendiri dan bukan perjanjian. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: