Pabrik Obat Psikotropika Ilegal Digerebek di Jogjakarta, Produksi 2 Juta Butir Pil Per Hari

Pabrik Obat Psikotropika Ilegal Digerebek di Jogjakarta, Produksi 2 Juta Butir Pil Per Hari

NARKOBA: Pabrik narkoba yang dibubarkan termasuk Mega Cland Laboratorium terbesar se-Indonesia. Ini karena mampu memproduksi 2 juta butir pil permesin perharinya. (DWI AGUS/RADAR JOGJA) JOGJAKARTA - Bareskrim Mabes Polri membongkar dua pabrik obat-obatan keras dan berbahaya di Jogjakarta. Bahkan keduanya termasuk dalam kategori Mega Cland Laboratorium terbesar se-Indonesia. Sebab, mampu memproduksi 2 juta butir pil per mesin per harinya. https://radarbanyumas.co.id/enam-laki-laki-diamankan-prostitusi-sesama-jenis-terbongkar-modus-layanan-pijat-plus-plus/ Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, pihaknya menangkap 13 tersangka atas kasus ini. Berawal dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Hingga akhirnya terlacak pabrik produsen berasal dari Jogjakarta. "Diawali dengan penangkapan pengedar, lalu distributor baru ke pabrik. Ini sedang kami kembangkan ke suplai bahan baku. Sudah terungkap juga," jelasnya ditemui di lokasi pabrik produsen obat terlarang di Jalan IKIP PGRI nomor 158, Kecamatan Kasihan, Bantul, Senin (27/9). Tercatat ada 13 tersangka ditangkap dari kasus ini. Dari total tersebut tiga tersangka berasal dari Jogjakarta. Ketiganya berinisial JSR (56), LSK (49), dan WZ (53). Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam di pabrik tersebut. Pihaknya masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan tersangka dari luar negeri. Ini karena adanya temuan bahan baku kimia dari luar negeri. Terlebih bahan baku ini juga didapatkan secara ilegal. "lni proses pengembangan, kalau tersangka luar negeri akan lihat di distributor maupun penyalur hingga pabrik. Apakah memiliki hubungan dengan orang asing, belum bisa sampaikan saat ini," katanya. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas dan Obat Makanan. Terkait dugaan produksi sejumlah pabrik obat ilegal dan psikotropika. Terutama yang telah dicabut izin produksi dan edarnya. Langkah ini guna melacak peredaran obat berbahaya dan psikotropika ilegal. Ini karena peredaran obat-obatan masih cenderung masif. Bahkan kerap menyasar para pelajar. "Komunikasi dengan BPOM, tidak menutup kemungkinan pabrik yang dicabut (izinnya) tadi kemungkinan ada kaitannya. Tapi bisa ketahui dari proses penyidikan," ujarnya. Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 198 UU RI 36 tahun 2009 dan Pasal 60 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta," tegasnya. (dwi/ila/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: