Enam Laki-laki Diamankan, Prostitusi Sesama Jenis Terbongkar, Modus Layanan Pijat Plus-plus

Enam Laki-laki Diamankan, Prostitusi Sesama Jenis Terbongkar, Modus Layanan Pijat Plus-plus

DITAHAN: Tersangka kasus prostitusi sesama jenis berinisal D saat rilis kasus di Polda Jateng di Semarang, Senin (27/9). SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis pria di Kota Solo. Modus mereka adalah layanan pijat plus-plus. https://radarbanyumas.co.id/enam-pasangan-bukan-suami-istri-kepergok-ngamar-di-hotel-diangkut-ke-polres-banjarnegara/ Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombespol Djuhandani mengatakan, seorang mucikari berinisal D (47), warga Karanganyar dan enam terapis diamankan dari praktik prostitusi tersebut. "Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini," kata Djuhandani pada Senin (27/9). "Enam orang yang diduga pasangan sejenis juga diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," imbuhnya. Enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis. Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. "Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," ungkap Djuhandani. Menurut dia, pelaku menerima pelanggan di indekos dengan jumlah 19 kamar. Dari praktik prostitusi yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu, pelaku memungut sejumlah bagian dari tarif yang dikenakan. Adapun tarif yang dikenakan untuk layanan yang diberikan bervariasi. Yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu, di mana bagian yang diterima tersangka antara Rp 100 ribu hingga Rp 160 ribu per terapis. Djuhandani menambahkan, tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat plus-plus itu melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 296 KUHP tentang prostitusi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo tersebut. "Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," papar Iqbal. (atn/ria/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: