Mobil Rental Dipakai, Digadaikan di Pegadaian, Notaris Asal Purwokerto Ditangkap

Mobil Rental Dipakai, Digadaikan di Pegadaian, Notaris Asal Purwokerto Ditangkap

BANYUMAS - Seorang oknum notaris RFD (46) , ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga menggadaikan satu unit pikap yang disewanya. "Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat ini diamankan pada saat berada di salah satu kafe yang berlokasi di Purwokerto Selatan," kata Kepala Polresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim melalui Kasatreskrim, Kompol Berry. https://radarbanyumas.co.id/smp-n-3-pengadegan-purbalingga-dibobol-maling-puluhan-tablet-raib-kerugian-capai-119-juta/ Ia mengatakan oknum notaris tersebut ditangkap karena menggelapkan satu unit mobil pikap sewaan milik korban atas nama Sulistyo Arifudin, warga Kecamatan Purwokerto Barat. Ia mengatakan, tersangka menyewa mobil pikap tersebut sejak tanggal 11 Maret 2019 hingga 16 April 2019. Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, lanjut dia, korban menghubungi RFD melalui saluran telepon dan tersangka meminta tambahan waktu sewa. "Akhirnya pada tanggal 2 Mei 2019, korban mendatangi rumah RFD, namun yang bersangkutan beserta mobil pikap yang disewanya tidak ada di rumah," ujarnya. Lebih lanjut, Berry mengatakan korban mendapat informasi jika mobil pikap miliknya telah digadaikan di Pegadaian Sumpiuh oleh pelaku. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada akhir tahun 2019 karena mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. https://radarbanyumas.co.id/gelapkan-mobil-rental-warga-klahang-sokaraja-residivis-dibekuk/ Akan tetapi, kata dia, pihaknya terkendala dalam menindaklanjuti laporan tersebut karena pelaku tidak pernah ada setiap kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Menurut dia, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa-menyewa kendaraan dan surat gadai kendaraan yang diterbitkan Pegadaian Sumpiuh telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: