Miliki Sabu, Warga Purwokerto Selatan Ditangkap di Jalan Jensud
Pengacara tersangka mendampingi saat diminta keterangan BANYUMAS - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan AP (46) warga Purwokerto Selatan. Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi ini, pihaknya berhasil mengamankan AP di Jalan Jendral Soedirman Timur, Kecamatan Purwokerto Selatan. https://radarbanyumas.co.id/edarkan-pil-terlarang-pemuda-asal-kembaran-dibekuk/ https://radarbanyumas.co.id/ridho-rhoma-terlilit-narkoba-lagi/ "Dari tangan AP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0.76 gram, satu buah tutup botol air mineral warna biru yang terdapat dua lubang dan satu buah potongan sedotan berwarna putih salah satu ujung sedotan berbentuk runcing," katanya. Saat ini, AP beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "AP dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: