Akibat Percaya Uang Rp 100 Juta Bisa Digandakan Jadi Rp 500 Juta, Uang Dimobil Malah Dibawa Kabur

Akibat Percaya Uang Rp 100 Juta Bisa Digandakan Jadi Rp 500 Juta, Uang Dimobil Malah Dibawa Kabur

Salah satu tersangka sedang diperiksa PURWOKERTO - Dua pria dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas lantaran melakukan penipuan. Dua orang yang ditangkap yakni DT (31) warga Wonosobo dan RH (42) warga Lebak Banten. Peristiwa yang dilakukan keduanya terjadi di jalan raya Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Rabu (15/7). Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku DT dan juga RH yang mengaku bisa melipat gandakan uang kepada korban Sigit Haris (42) warga Madiun. Berry mengatakan, korban mengenal dengan DT melalui facebook, dimana DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula 100 juta rupiah akan dikembalikan menjadi 500 juta rupiah. Lalu pada hari Rabu (15/7), korban bertemu dengan tersangka RH dan juga BGS (DPO) di sebuah warung makan di desa Tinggarjaya Jatilawang. Korban diajak untuk naik mobil yang dikendarai oleh tersangka RH dan BGS. Sesampainya di TKP, BGS menyuruh RH untuk menemui tersangka DT yang berada di seberang jalan. Tak berselang lama, BGS lalu menyuruh korban untuk turun dan menemui DT dan RH. "Pada saat inilah tersangka BGS menjalankan mobilnya dan membawa kabur tas milik korban yang berisi uang 100 juta rupiah," terangnya. Berry menambahkan dengan dibantu masyarakat, tersangka DT dan RH berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swift serta satu buah tas yang berisi dua buah genteng, tiga HP Nokia dan satu HP Vivo milik korban. "Atas kejadian ini korban mengalami kerugian 100 juta rupiah. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara BGS berhasil kabur. RH dan DT disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: