Gauli Janda, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Gauli Janda, Dukun Cabul Diringkus Polisi

KETERANGAN - Tersangka dukun cabul memberi keterangan kepada awak media terkait tipu daya yang dilakukan pada seorang janda, kemarin. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Berakhir sudah petualangan Ahmad Saefudin, 34, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang. Berdalih bisa menghilangkan benda gaib di tubuh pasiennya dengan metode rukyah. Pelaku justru menggauli pasiennya yang berstatus janda di rumah korban. Akibat perbuatannya, dukun cabul tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan, aksi asusila pelaku dilakukan sebanyak dua kali dan turut disaksikan anak kandung korban. Dalam modus operandinya, tersangka menyatakan pada korban bahwa ada benda gaib. Bila tidak segera dikeluarkan akan berbahaya. “Dia menawarkan untuk membantu korban melakukan pengobatan secara gaib melalui proses rukyah," ujarnya dalam gelar ungkap perkara, Senin (13/7). Korban, IR, 40, merupakan karyawan swasta sempat merasa takut dan menyetujui melakukan proses rukyah tersebut. Tersangka memanfaatkan situasi untuk melakukan perbuatan cabul. Pada saat perbuatan cabul kedua, tersangka menyampaikan bahwa pengaruh atau benda gaib masih ada di tubuh korban yaitu di bagian alat kelamin korban. Apabila tidak dikeluarkan, akan membahayakan korban. “Korban yang merasa ketakutan bersedia disetubuhi tersangka yang berdalih akan membantu korban untuk mengeluarkan pengaruh atau benda gaib tersebut dengan cara bersetubuh," cetusnya. Setelah mencabuli korban, tersangka sempat merasa khawatir aksi bejatnya diketahui orang lain. Tersangka menakuti korban agar mau mengikuti anjurannya untuk melakukan hubungan badan dua bulan sekali. Korban ditakut-takuti bila dilanggar bisa gila atau mati. Setelah kejadian, tersangka dihubungi oleh korban dan bertemu di depan SMAN 1 Slawi. Disitulah tersangka diamankan dan dilakukan penangkapan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah gunting warna hitam, 1 potong kain sarung, 1 potong long dress, dan 1 buah baskom pastik. “Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 KUHP,” tegasnya. Terungkapnya kasus tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Lazarus Sandya Wella. Menuturnya, kerja cepat dari aparat kepolisian membuat kasus tersebut terungkap. Sehingga pelaku bisa dijerat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: