Pencuri Motor Lintas Provinsi Diringkus Polsek Purwokerto Selatan

Pencuri Motor Lintas Provinsi Diringkus Polsek Purwokerto Selatan

PURWOKERTO - Polsek Purwokerto Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Rupanya, tersangka bukan kali ini saja beraksi di Banyumas, tapi juga di wilayah Bandung dan Cirebon. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Selatan AKP Subeno mengatakan, pelaku Lasiman (42) warga Giyanti, Rowokele, Kebumen ditangkap pada Jumat (6/7) silam. Tersangka ditangkap saat berada di sekitar terminal Bulupitu, Purwokerto. "Pelaku ditangkap saat hendak naik bus menuju Jawa Barat. Dia berusaha melarikan diri, namun berhasil kami sergap," kata dia saat ditemui Radarmas kemarin. Dia menjelaskan, tersangka sebelumnya beraksi pada Selasa (26/6) lalu sekira pukul 02.00. Mulanya, tersangka datang ke Purwokerto dan menginap di hotel dekat terminal. "Tersangka kemudian bertemu dengan korban Samingan, warga Jeruklegi Kulon, Jeruklegi, Cilacap di sekitar terminal. Korban berada di tempat tersebut, untuk bekerja," jelas dia. Dari perkenalan singkat dengan korban, pelaku mengajak korban berjalan-jalan dengan modus mencari perempuan. Bahkan, pelaku mengaku akan mentraktir korban. "Korban semoat diajak ke Jalan S Parman mencari nasi goreng, namun tidak ada dan memutuskan kembali lagi ke sekitar Taman Andhang Pangrenan. Setibanya di sekitar Andhang, pelaku pura-pura buang air kecil dan berhenti di depan sebuah rumah kosong," ungkap dia. Selesai buang air kecil, pelaku meminta bergantian dengan korban mengendarai sepeda motor Xeon yang dipinjam korban dari salah seorang rekannya. Namun, korban juga hendak buang air kecil di tempat tersebut. "Saat korban buang air kecil, pelaku langsung menyalakan sepeda motor dan membawanya pergi begitu saja. Korban memang tidak mengambil kunci sepeda motor dari tempatnya," sebut Kapolsek. Kejadian ini, langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan menyebar ciri-ciri pelaku yang sudah dikenali oleh korban. "Sekira sepekan kemudian, anggota kami yang berada di terminal mendapat informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di terminal. Kami yang sedang berpatroli ke KPU, langsung mengejar pelaku dan berhasil kami tangkap," tegas Subeno. Dia memaparkan, pelaku mengaku sudah beraksi dua kali di wilayah Banyumas. Sebelumnya, pelaku pernah beraksi di daerah Jatilawang bahkan pelaku juga mengaku pernah beraksi di beberapa daerah lain. "Pengakuannya pernah beraksi di Bandung dua kali, Cirebon dua kali, Cilacap satu kali dan Banyumas dua kali. Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa, dan modusnya sebagian besar hampir sama," papar Kapolsek. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pencurian berupa sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut, sudah dititipkan ke tangan penadah namun belum terjual. "Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Subeno. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: