Gadai Mobil Rental, Diringkus Polisi

Gadai Mobil Rental, Diringkus Polisi

PURWOKERTO - Satreskrim Polres Banyumas berhasil meringkus pelaku penggelapan. Pelaku diamankan pada Sabtu (24/3) lalu di tempat tinggalnya. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaedi SH menyatakan, tersangka adalah Wiyono (38) warga Limpakuwus, Sumbang. Tersangka menyewa mobil kepada korban Sugiyanto (42) warga Sukoharjo. DIAMANKAN Pelaku bersama dengan barang bukti mobil rental diamankan Polres Banyumas untuk diproses lebih lanjut. (SATRESKRIM POLRES BANYUMAS UNTUK RADARMAS) "Mulanya, tersangka berpura-pura menyewa mobil Xenia B 1304 VKM milik korban. Tersangka menyewa mobil itu pada Sabtu (17/3) silam," kata dia. Tersangka, menyewa mobil warna silver tersebut dengan jangka waktu satu minggu. Ongkos sewa, sudah dibayar sebagian. Namun, setelah satu minggu tersangka tak kunjung mengmbalikan mobil kepada pemilik. Bahkan, tersangka juga sulit dihubungi oleh korban. Lantaran mulai curiga, korban melaporkan tersangka ke polisi. Setelah diselidiki, mobil diketahui berada di wilayah Kemutug Lor, Baturraden. "Rupanya, mobil sudah digadaikan oleh tersangka senilai Rp 30 juta," ungkap Djunaedi. Atas informasi itu, polisi bergerak mencari tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di rumah tinggalnya. "Usai ditangkap, tersangka berikut barang bukti satu unit mobil Xenia dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," tegas Kasatreskrim. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 4 tahun. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: