Enam Penjual Togel Diringkus

Enam Penjual Togel Diringkus

PURWOKERTO- Satreskrim Polres Banyumas berhasil menangkap enam penjual Togel dalam waktu satu pekan. Mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda pada 2-6 Januari lalu. Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Djunaedi SH menyatakan, enam tersangka tersebut adalah Saliman (57) warga Kaliori, Yuli Istanto (38) warga Pasir Wetan, Karanglewas, Rinto Setiadi (39), Arifin (44) warga Pasir Wetan. Dua tersangka lainya adalah Saeful Bahri (39) warga Kedungrandu dan Ade Setiyawan (23) warga Sokawera. BARANG BUKTI : Kasatreskrim, AKP Djunaedi menunjukkan barangbukti sitaan dari tersangka penjual Togel yang berhasil diamankan Polres Banyumas. (DIMAS PRABOWORADARMAS) "Masing-masing tersangka ada yang memiliki keterkaitan, tapi masing-masing pelaku utama dalam kasus ini berjalan sendiri atau tidak berhubungan dengan bandar lain. Mereka juga memiliki peran masing-masing," kata dia. Penangkapan para tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas mereka. Warga sering melihat para tersangka melakukan perjudian jenis togel. "Ada yang tertangkap tangan sedang melayani pembeli, ada juga yang tertangkap tangan sedang merekap pasangan nomor togel. Lokasi penangkapan di wilayah Kalibagor, Karanglewas dan Patikraja," jelas Djunaedi. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya HP, balpoint, kertas rekapan, bonggol togel, kertas rumusan dan catatan nomor keluaran togel. "Uang tunai yang berhasil diamankan sebagai barang bukti jumlahnya sekitar Rp 6,5 juta," ungkap dia. Dia menegaskan, omzet dari para tersangka dalam satu hari bervariasi. Rata-rata para tersangka meraup untung hingga Rp. 500 ribu dalam satu hari. "Mereka mengaku menjalankan bisnis judi ini sejak beberapa bulan yang lalu, omsetnya satu hari ada yang Rp. 500 ribu bahkan ada yang Rp. 2 juta dalam satu hari," tegas dia. Dia menambahkan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkas Djunaedi. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: