Hendak Transaksi Sabu, Diringkus Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Diringkus Polisi

PURWOKERTO- Satres Narkoba Polres Banyumas berhasil meringkus dua orang tersangka yang hendak bertransaksi sabu. Kedua tersangka, diringkus pada Rabu (29/11) lalu sekira pukul 17.45 di Jalan Sunan Ampel Tambaksogra, Sumbang. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Resnarkoba APK Sambas Budi Waluyono SH mengatakan, kedua tersangka masing-masing TIC (33) warga Notog, Patikraja dan IP (37) warga Karangklesem, Purwokerto Selatan. INTEROGASI salah seorang tersangka kasus sabu-sabu (tengah) sedang diinterogasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyumas, APK Sambas Budi Waluyono SH (kanan). "Awalnya kami mendapat informasi masyarakat, ada transaksi narkoba di Tambaksogra. Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan," ujar dia. Saat ada mobil yang dicurigai hendak digunakan untuk transaksi, petugas melakukan penghadangan. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. "Kami sudah mendapat ciri-ciri mobil yang hendak digunakan untuk bertransaksi, sehingga petugas langsung mencegat kendaraan tersebut saat terlihat," ungkap dia. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu. Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Banyumas untuk proses lebih lanjut. "Dua paket sabu sudah kami amankan, sedang kami kirim ke labfor untuk menimbang jumlah berat. Barang bukti lain yang diamankan diantaranya mobil Avanza, pipet, bong, celana, HP, korek, sedotan, botol plastik dan lainnya," ungkap Sambas. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun. "Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Sub Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kasat Resnarkoba. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: