Dua Tahun Nyabu, Ibu Muda Diringkus Polres Banyumas

Dua Tahun Nyabu, Ibu Muda Diringkus Polres Banyumas

PURWOKERTO- Seorang ibu muda yang beberapa waktu diringkus polisi, TNP (26), mengaku sudah mengkonsumi narkoba selama dua tahun belakangan. Hal itu terungkap saat press release di Mapolres Banyumas, Selasa (2/5) lalu. Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum mengatakan, Titi diringkus saat dia sedang berbelanja di sebuah toko modern. Sebelumnya, polisi sudah menguntit tersangka sejak membeli pipet kaca di sebuah apotek. "Petugas curiga ketika mendapati tersangka membeli pipet kaca di apotik, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Saat berada di sebuah mini market, petugas melakukan penggledahan," ujarnya. Ketika diminta menunjukkan identitas, tersangka tidak dapat menunjukkan. Usai mengambil tas di dalam mobil, petugas meminta tersangka membuka isi tas tersebut. "Di dalam tas terdapat lipatan tisu, saat dibuka oleh tersangka ternyata ada plastik transparan berisi serbuk kristal. Serbuk tersebut diduga shabu, saat ini sedang diteliti di lab," ungkap Kapolres. Sayangnya, seorang pria yang berada di dalam mobil dengan tersangka, berhasil melarikan diri. Sejauh ini, tersangka masih enggan mengungkap identitas pria tersebut. "Yang jelas bukan suaminya. Identitas pria tersebut masih diselidiki. Tersangka sendiri belum mau mengungkap identitas pria yang mengantarkannya membeli shabu," jelas Kapolres. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli shabu tersebut secara langsung di Kebumen. Tersangka membeli sebesar Rp 2 juta dan mendapat 2 gram. "Dalam perjalanan, sebagian sudah dikonsumsi dengan pria yang melarikan diri. Tersangka mengaku shabu itu untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual kembali," ungkapnya. TNP yang merupakan warga Perum Pamujan, Teluk Purwokerto Selatan, diamankan berikut sejumlah barang bukti Minggu (23/4) lalu, di antaranya satu kantong plastik diduga berisi Sabhu berat 1,42 gram, tas cangklong warna hitam, HP blackberry dan satu unit tablet merk Advance. Tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mif/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: