Lima Penjudi Tak Berkutik Saat Digerebek

Lima Penjudi Tak Berkutik Saat Digerebek

CILACAP-Kepolisian Sektor Kesugihan berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap lima orang pelaku dan sejumlah uang sebagi barang bukti. Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Yudho Hermanto SIK melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut adalah, SM (46) warga Desa Karangsalam Kemranjen Banyumas, KTR (55) warga Des Menganti Kesugihan Cilacap, TSM (40) warga Mertasinga Cilacap, serta AT, (75) dan ST ( 55) kedua warga Menganti Kesugihan Cilacap. lima-penjudi-tak-berkutik-saat-digerebek Kusnadi menjelaskan, kelima pelaku ditangkap Senin (24/10) sekira pukul 16.00 wib di dalam rumah AT, salah satu pelaku di jalan belimbing RT 07/03 Desa Menganti Kecamata Kesugihan Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus perjudian berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada aktivitas yang mencurigakan. Dugaan itu mengarah kepada permainan judi di rumah salah satu pelaku. "Kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dan setelah benar, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti,"ungkap Kapolsek. Dari ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 set kartu ceki sejumlah 120 lembar dan Uang tunai sejumlah 270 ribu rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada kejadian serupa. Sebab, menurut dia, praktik perjudian akan berpengaruh negatif kepada lingkungan sekitarnya. "Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan perjudian yang ada lingkungan tempat tinggal masing-masing kepada petugas Polri terdekat agar segera ditindaklanjuti," himbau Kapolsek.(rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: