Tiga Spesialis Pencuri Motor Akhirnya Masuk Bui

Tiga Spesialis Pencuri Motor Akhirnya Masuk Bui

[caption id="attachment_100424" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] Divonis Berbeda, 20, 8, dan 9 Bulan PURWOKERTO-Tiga anggota komplotan yang tergabung sebagai komplotan curanmor spesialis motor yang ditinggal di pinggir sawah divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, belum lama ini. Supriyono (45) warga Desa Penusupan Kecamatan Cilongok, divonis setahun delapan bulan, sementara rekannya Kiram Efendi (39) warga Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas divonis delapan bulan. Dan penadahnya Osso Sudarso (39) warga Desa Karanggude, Kecamatan karanglewas divonis sembilan bulan. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Purwanto SH, terdakwa Supriyono alias Gelung dan Kiram dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara Oso melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang penadahan.     "Ketiganya memang divonis berbeda. Supriyono alias gelung divonis paling tinggi karena dia residivis dan sudah berulang kali melakukan perbuatannya, sementara lainnya baru sekali," jelas Purwanto. Terdakwa Supriyono dan Kiram melakukan aksinya 5 Nopember 2015 lalu sekitar pukul 10.00. Dengan bermodalkan kunci letter T yang dibuat terdakwa Supriyono, terdakwa menggasak sepeda motor milik para petani. "Perannya Supriyono sebagai pemetik, Kiram sebagai joki dan Oso sebagai penadahnya," kata Purwanto. Awalnya Kiram ditelpon oleh Supriyono untuk menjemputnya di rumahnya dengan alasan hendak mencuri. Ajakan Supriyono disambut Kiram dan segera menjemput ke rumahnya. Setelah bertemu, keduanya menuju daerah Rawalo dan berputar-putar melewati desa dan persawahan. setelah satu jam berkeliling, terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Supra Fit berpelat nomor R 6621 JE milik Wasirun (65) salah seorang petani warga Rawalo yang diparkir di pinggir sawah. Melihat kesempatan tersebut Supriyono turun dari sepeda motor untuk mencuri sepeda motor korban.  (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: