Pembobol Rumah Dituntut 20 Bulan

Pembobol Rumah Dituntut 20 Bulan

PURWOKERTO-SP (37) warga Desa Sokaraja wetan, Kecamatan Sokaraja hanya bisa tertunduk saat dituntut satu tahun delapan bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Dia disidang lantaran melakukan pencurian di rumah Sarno warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen yang tengah melaksanakan salat Idul Fitri Juli 2015 lalu. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Anteng Supriyo SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprihartini menuntut terdakwa selama satu tahun delapan bulan. Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam tuntutan tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan. sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda vonis terhadap terdakwa. Terdakwa melakukan aksinya pada 17 Juli lalu. Saat itu terdakwa bersama  Kantong (DPO) merencanakan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi lantaran warga melaksanakan salat Idul Fitri. "Mereka merencanakan pencurian itu pada malah hari sebelumnya," kata JPU. Sekitar pukul 07.00, dengan berbekal obeng terdakwa dan Kantong berkeliling di sekitar Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen. Saat itu, keduanya melihat rumah Sarno dalam keadaan sepi. Setelah merasa aman, merekapun akhirnya melancarkan aksinya. Terdakwa yang tak tamat SMP ini mencoba masuk melalui pintu belakang rumah korbannya. Setelah berhasil masuk, terdakwa lalu menuju ke toko milik korban yang menyatu dengan rumahnya. Di toko itu, terdakwa mengambil tujuh bungkus rokok. Handphone dan notebook milik korban yang diletakan di atas kulkas juga diambilnya. Terdakwa lalu masuk ke dalam kamar korban. Di sana, terdakwa menggasak perhiasan emas yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25 juta. Puas mendapatkan barang curiannya, mereka kemudian pergi melewati pintu belakang. Barang-barang hasilcuriannya tersebut berhasil dijualnya dan terdakwa mendapatkan bagian delapan juta rupiah. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: