Dua Penjudi Diganjar Bui

Dua Penjudi Diganjar Bui

PURWOKERTO-Sukur (50) dan Margo Hadi (54) keduanya warga Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden hanya bisa tertunduk diam saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kemarin. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Edi Subagyo menyatakan, keduanya melanggar Pasal 303 tentang tindak perjudian. "Terdakwa Sukur divonis lima bulan, sedangkan Margo enam bulan. Keduanya divonis berbeda karena Margo residivis kasus yang sama," kata hakim. Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinawati Wahyuningsih yang menuntut terdakwa Sukur delapan bulan penjara dan Margo 11 bulan menyatakan menerima. Begitu juga dengan kedua terdakwa juga menerima putusan hakim ini. Penangkapan kedua terdakwa terbilang cukup unik. Pasalnya, kedua terdakwa malah mendatangi ke Polsek Baturraden. Terdakwa menggelar judiĀ  23 November tahun 2014 lalu. Saat itu dilakukan judi remi yang terdiri dari dua arena atau biasa disebut kalangan, di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden pada malam hari sekitar pukul 21.00. Polisi yang mendapat informasi jika di daerah Desa Kutasari ada gelaran judi menggerebek tempat tersebut saat itu juga. Saat itu, enam orang tertangkap, namun kedua terdakwa berhasil kabur. Sementara sepeda motor yang berada di lokasi yang salah satunya milik terdakwa Sukur turut dibawa petugas. Enam orang tersebut dan sepeda motor akhirnya diamankan ke Polsek Baturraden. Bahkan enam pelaku yang tertangkap tersebut sudah menjalani hukuman di Lapas Purwokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun karena merasa sepeda motornya sudah hampir setahun disita polisi, terdakwa Sukur justru mendatangi Polsek Baturraden dengan maksud mengambil sepeda motor. Namun polisi malah menangkapnya karena tersangka belum menjalani hukuman atasĀ  judi remi yang dilakukannya tahun lalu. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: