Kemenaker: TKA Tiongkok Untuk Uji Coba PSN
TKA: 20 TKA asal Tiongkok tiba di Makassar untuk menjadi pekerja di Huadi Nickel-Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan. ISTIMEWA JAKARTA - Masuk tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memunculkan kritik. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meminta pemerintah tegas dan konsisten pada kebijakannya. Sebab, itu berkaitan dengan trust publik. https://radarbanyumas.co.id/20-tka-masuk-indonesia-disebut-lukai-rasa-keadilan-dirjen-imigrasi-untuk-bangun-proyek-strategis-nasional-di-sulsel/ Kebijakan PPKM darurat, kata dia, harus diikuti dengan contoh dan keteladanan di tempat lain. Termasuk yang berlaku terhadap TKA. Jika kedatangan TKA itu benar, menurut dia, bisa memprovokasi keadaan. "Masyarakat akan merasa diperlakukan tidak adil," ujar Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid. Wakil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, pemerintah -termasuk petugas imigrasi- harus memberikan penjelasan sedetail-detailnya. Jika tidak, akan terjadi pro-kontra. Pemerintah bisa menjelaskan bahwa itu, misalnya, legal, diperbolehkan, dan memenuhi syarat. Dengan begitu, publik tidak bertanya-tanya. "Kalau sekarang ini kan malah menjadi fitnah,” cetusnya. "Kalau tidak dijelaskan, yang muncul adalah rasa ketidakpercayaan publik,” imbuh anggota Komisi III DPR itu. Sebelumnya diberitakan, puluhan TKA masuk ke Indonesia melalui Bandara International Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (3/7). Mereka menggunakan pesawat Citilink QG-426. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan pemerintah daerah melalui pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, menurut Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap, diketahui bahwa TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan pada proyek strategis nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal itu memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. "Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ada dalam perpres dimaksud," paparnya. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa 20 orang tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM darurat. Mereka juga telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat, lanjut Chairul, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah. Baik itu yang ditetapkan melalui SE ketua satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya. Yakni, jelas disebutkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 terus dilakukan, namun ekonomi harus tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional. Kemudian, proyek melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi dan menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA yang didatangkan investor pun harus sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan. ”Saat ini kami tetap berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Sulawesi Selatan. Mereka terus melakukan pendataan dan pemantauan untuk memastikan keberadaannya sesuai regulasi,” paparnya. (lum/mia/far/c6/fal/ilh/JP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: