Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas

Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas

Petugas Sat Lantas Polres Banjarnegara melakukan olah TKP peristiwa tabrak lari di Jalan Letjend Soeprapto. ISTIMEWA BANJARNEGARA - Pelaku tabrak lari yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia, akhirnya tertangkap. Sedangkan pemboncengnya mengalami luka-luka. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Letjend Soeprapto, Minggu (14/1) pukul 01.00 WIB. Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei melalui Kanit Laka Ipda Edy Widya Pramono, Senin (15/10) menjelaskan, kecelakaan ini melibatkan truk R 1376 RD yang dikemudikan Teguh Sunaryo dengan sebuah sepeda motor. "Saat itu truk berjalan dari arah barat menuju kearah timur dengan kecepatan sedang," paparnya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai oleh Mahyanto yang berboncengan dengan Sidiq Budi. Diduga sepeda motor tersebut oleng ke kanan. Karena jarak sudah terlalu dekat, terjadilah kecelakaan. Akibat peristiwa ini, pengendara sepeda motor Mahyanto mengalami cedera kepala berat dan fraktur pada sejumlah anggota badan. Sedangkan pemboncengnya Sidik Budi utomo mengalami luka ringan. Tabrak lari ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP. Juga didukung keterangan dari saksi. "Kita dalami di TKP. Ternyata ada saksi yang lihat ciri-ciri truk hingga lihat plat nomor kendaraannya," jelasnya. Dari hasil pengembangan, akhirnya polisi menetapkan Teguh Sunaryo sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Pagedongan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil truk R 1376 RD, STNK truk dan SIM B1 atas nama pengemudi. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu tiga tahun penjara denda Rp 75 juta. "Pasal 312 tentang tabrak lari," jelasnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: