Warga Pertanyakan Biaya Pengambilan Sertifikat
LAYANI MASYARAKAT : Petugas melayani warga yang mengambil sertifikat di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kamis (2/8).DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA - Warga yang mengambil sertifikat tanah di Balai Desa Kedawung Kecamatan Susukan diminta untuk membayarkan uang Rp 30 ribu. Padahal, yang diketahui pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis. Kepala Desa Kedawung Imam Subandi mengatakan, dari uang tersebut, Rp 20 ribu digunakan untuk membeli map sertifikat. Map ini sifatnya tidak wajib. Jika warga tidak menghendaki, tidak ada pemaksaan. Map ini ditawarkan agar sertifikat yang diterima tidak rusak. Misalnya dimakan rayap, rusak karena lembab/basah maupun penyebab lainnya. Sedangkan yang Rp 10 untuk membeli snack. Sedangkan biaya lainnya adalah biaya pembuatan patok. Patok yang digunakan adalah patok yang disediakan oleh panitia. Masing-masing patok harganya Rp 15 ribu. Sehingga biaya untuk empat patok Rp 60 ribu. Subandi menjelaskan, pembuatan sertifikat ini dimulai sejak November 2017 lalu. "Sampai Desember pemberkasan belum selesai," jelasnya. Kasub Sie Pengadaan Tanah BPN Banjarnegara Kendit Anggoro menegaskan, pembelian map ini tidak wajib. Jika tidak mau, maka pihaknya tidak memaksa. "Bagi yang mau beli sampul sertifikat monggo disediakan di koperasi BPN dengan harga Rp 20 ribu," paparnya. Terpisah, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menilai biaya untuk snack sebesar Rp 10 ribu wajar. Sebab tidak dianggarkan oleh pemerintah desa. Dan snack tersebut disediakan untuk kepentingan menjamu yang datang pada pengambilan sertifikat tersebut. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: