Polisi Sita Pupuk Bersubsidi yang Ilegal Diperjualbelikan Tanpa Izin di Banjarnegara

Polisi Sita Pupuk Bersubsidi yang Ilegal Diperjualbelikan Tanpa Izin di Banjarnegara

BANJARNEGARA - Peredaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Banjarnegara, nampaknya belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini terbukti dari temuan pupuk bersubsidi yang diperjual belikan tanpa izin. Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar mengatakan, penjual pupuk bersubsidi harus mengantongi ijin dari pemerintah. Penjual yang tidak bisa menunjukkan merupakan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor, terancam kasus pidana. Indikasi penyelewangan pupuk bersubsidi ini terungkap saat polis melakukan patroli di Desa Bondolharjo Kecamatan Punggelan, Selasa (15/11) pukul 14.00 WIB. Polisi menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyitaan barang bukti ini dilakukan karena saat polisi menanyakan SPJB dengan distributor, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Polisi akhirnya menahan pupuk bersubsidi tersebut bersama kendaraannya sebagai barang bukti. Dalam patroli tersebut, polisi berhasil menyita enam sak pupuk bersubsidi jenis rrea dan lima sak SP 36. Tak hanya pupuk bersubsidinya yang disita untuk dijadikan barang bukti, kendaraan pengakutnya, yaitu Colt L 300 warna hitam lansiran tahun 2006 juga disita. "Pupuk bersubsidi tersebut akan dibawa ke Pasar Manis Kecamatan Punggelan untuk dijual. Dari pengakuan tersangka, sebelumnya pernah memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut," kata dia. Selain pupuk bersubsidi tersebut, dalam mobil L 300 tersebut terdapat barang dagangan lainnya. Namun barang dagangan non barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Kapolres menjelaskan, penyitaan barang bukt ini dilakukan karena pelaku melanggar Pasal 21 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 30 ayat (2) dan atau ayat (3) Permendag RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian. Namun karena tersangka kooperatif dan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, IS tidak ditahan. Pertimbangan lainnya yang meringankan, tersangka belum pernah dihukum. (drn/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: