Rental Mobil untuk Curi Kambing, Empat Orang Diamankan Polres Cilacap

Rental Mobil untuk Curi Kambing, Empat Orang Diamankan Polres Cilacap

Empat orang tersangka diamankan Polres Cilacap CILACAP - Empat orang pelaku berinisial DA (49), BW (54), TQ (43) dan SM (30), dicokok Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap karena melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak. Ke empat pelaku tersebut diamankan pada tanggal 23 September 2020, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Kadungbenda, Kecamatan Nusawungu. "Kami melakukan interogasi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian ternak berupa dua ekor kambing di Desa Kedungbenda, Kecamatan Nusawungu," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya, Kamis (5/11). https://radarbanyumas.co.id/pencuri-gabah-tinggalkan-motornya/ https://radarbanyumas.co.id/dua-pelaku-judi-togel-hongkong-asal-pesanggaran-kroya-dibekuk/ Kapolres menjelaskan, kejadian ini diketahui pada saat saksi SA bangun tidur dan menuju ke kamar mandi. Ia sempat melihat kandang kambing sudah dalam kondisi terbuka. Mengetahui kejadian tersebut, SA memberi tahu suaminya SM dan mengecek lokasi kandang. Setelah dicek ternyata dua ekor kambing sudah tidak ada. Kemudian SM dan saksi AD berusaha mencari di sekitar lokasi dan bertemu tetangga korban yang sempat melihat mobil berwarna hitam parkir di depan rumah korban. Korban dan saksi AD berusaha mencari hingga perbatasan Kebumen namun tidak berhasil ditemukan. "Modus operandinya, mencari korban kemudian merental mobi dan melakukan pencurian serta melakukan penjualan. Dengan membagikan perannya masing-masing dalam melakukan tindak pidana," jelasnya Pihaknya sudah mengamankan barang bukti, yang diamankan antara lain, satu unit KBM roda empat merk Daihatsu Luxio, dua buah cutter dan potongan tali rafia. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: