Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Cilacap Keluhkan Pungutan Liar

Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap Cilacap Keluhkan Pungutan Liar

GTT : GTT/PTT Kabupaten Cilacap saat melakukan istighozah bersama di Alun-alun Cilacap tahun lalu. (ISTIMEWA) Besaran Mulai Rp 100 ribu Hingga Rp 120 ribu Pertahun CILACAP-Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Kabupaten Cilacap mengeluhkan masih adanya pungutan liar (pungli) kepada mereka oleh oknum operator dari Koorwil, yang mengaku mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap. Humas Forum Komunikasi GTT/PTT Kabupaten Cilacap Johan Kurniadi mengatakan, anggotanya yang melaporkan masih adanya pungli ini, diantaranya di Cilacap Tengah sebesar Rp 120 ribu per orang pertahun, Jeruklegi dan Bantarsari Rp 100 ribu per orang pertahun, Binangun dan Nusawungu sebesar Rp 2 juta per kecamatan pertahun. Empat kecamatan tersebut dan 2 kecamatan lainnya yakni Nusawungu dan Cipari sebenarnya sudah menyatakan keberatan atas Pungli tersebut. Sedangkan kecamatan yang sama sekali tidak ada pungli adalah Cilacap Selatan dan Kawunganten. "Yang ngoordinir operator di tiap-tiap Koorwil, kemudian disetor ke oknum di dinas. Ini sudah bertahun-tahun. Hanya saja tahun ini kalo ga dikasih ko maksa, nagih-nagih ke anggota kami," jelasnya, Senin (20/4). Baca Juga: Pasien Positif Sembuh di Purbalingga Bertambah Dua Pasien Covid-19 di Banyumas Dinyatakan Sembuh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap Budi Santosa ketika dikonfirmasi Radarmas menegaskan, Dinas P dan K tidak ada kebijakan apapun terkait dengan GTT. Termasuk untuk Verifikasi dan validasi, pihaknya sudah menekankan tidak ada iuran atau pungutan apapun. "Tetapi kalau GTT mengatur sendiri organisasinya itu di luar kewenangan kita. Mungkin itu untuk perjuangan, itu di luar kewenangan kita. Kita tidak masuk ke ranah itu," ujarnya. Budi menegaskan, pihaknya tidak ada pungutan liar, baik untuk kepentingan dinas atau Koorwil. "Kalau untuk kepentingan dinas atau koorwil, saya tekankan di sini tidak ada itu (pungli). Dan tidak dibenarkan. Jadi saya jamin saya garis bawahi tidak ada. Kalau itu informasi dari dinas, itu bohong, tidak ada," tegasnya. Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan pungli tersebut. Dan mencatat wilayah mana yang dilaporkan masih ada pungli. "Kita akan follow up ini," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: