258 Narapidana Keluar dari Nusakambangan

258 Narapidana Keluar dari Nusakambangan

KELUAR : Sebanyak 258 narapidana umum keluar dari Nusakambangan melalui Dermaga Wijayapura, Selasa (7/4). Sebagian narapidana yang baru keluar dijemput keluarganya menggunakan sepeda motor. (NASRULLOH/RADARMAS) - Tidak Boleh Berkeliaran atau Kembali ditahan - Bukan Napiter, Bandar Narkoba, Atau Koruptor CILACAP - Sebanyak 258 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap, dikeluarkan dari Lapas selama periode 1 April hingga 7 April ini. Sebanyak 258 WBP yang bebas, berasal dari enam Lapas di Nusakambangan, dan satu Lapas Kelas II B Cilacap. Dengan rincian 73 WBP dari Lapas Kelas II B Cilacap, 86 WBP dari Lapas Terbuka Kelas II B Nusakambangan, 21 WBP dari Lapas Kelas II A Besi. 22 WBP dari Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan, 39 WBP dari Lapas Kelas II A Kembangkuning, 15 WBP dari Lapas Kelas II A Permisan, dan 2 dari Lapas Kelas II A Pasir Putih. Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno mengatakan, pengeluaran WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dalam rangka physical distancing WBP untuk mencegah penularan wabah covid-19. Erwedi menegaskan, istilah pembebasan WBP menurut dia tidak tepat. Oleh karena itu, pengeluaran ini adalah bentuk asimilasi di rumah masing-masing. "Termasuk juga dalam rangka intregasi, ada yang dalam rangka pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Karena mereka masih memiliki kewajiban untuk lapor ke balai pemasyarakatan, dan juga kepada Kejaksaan masing-masing," katanya, Selasa (7/4). Sebelum dikeluarkan, WBP diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dimana diberi bimbingan dan arahan. Di Bapas, WBP harus meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Terutama untuk yang kondisinya jauh wajib melaporkan menggunakan telepon atau video call di rumah masing-masing. "Tujuan asimiliasi adalah tidak boleh berkeliaran, wajib di rumah masing-masing. Kalau mereka tetap berkeliaran maka bisa ditarik (tahan) kembali," ungkapnya. Dia menambahkan, untuk syarat yang mendapatkan asimilasi adalah WBP yang sudah menyelesaikan minimal setengah dari masa pidana. Sedangkan untuk WBP yang mendapatkan intregasi adalah mereka yang sampai 31 Desember sudah menjalani 2/3 dari masa pidana. "Ini terkait pidana umum. Bukan bandar narkoba ataupun narapidana terorisme, dan bukan kasus korupsi. WBP narkoba memang ada yang dikeluarkan, tetapi bukan bandar narkoba," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: