Zonasi Dinilai Rugikan Peserta Didik
SEGERA PPDB : Salah satu sekolah di Kabupaten Cilacap bakal melakukan PPDB. RAYKADIAH/RADARMAS CILACAP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap telah melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cilacap. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap, Budi Santosa mengatakan, PPDB akan dibuka mulai tangga 1-3 Juli 2019 mendatang. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengurus Komda, Camat serta Korwil untuk dilanjutkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Cilacap. "Ada tiga jalur PPBD, yakni 90 persen melalui jalur zonasi, 5 persen melalui prestasi dan 5 persen lagi melalui perpindahan atau mutasi orang tua," jelasnya. Dia mengungkapkan, untuk zonasi jarak radius atau jarak koordinat sekolah dengan tempat tinggal sejauh tiga kilometer. Di luar tiga kilometer sudah berada di luar zona. Namun menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Kastam, terdapat beberapa kelemahan dari sistem zonasi. "Kelemahannya karena zonasi jaraknya tiga kilometer. Apabila sampai radius tidak sampai tiga kilometer kuota sekolah sudah penuh, maka anak-anak yang sisa di dalam zonasi akan sulit. Karena akan tersingkir oleh yang dekat," ungkapnya. Kelemahan selanjutnya, sistem zonasi dapat menurunkan motivasi anak-anak, termasuk mereka yang memiliki prestasi karena tidak bisa memilih sekolah. Mereka terpaksa harus berada di lingkungannya sendiri. "Dalam jangka pendek ini merugikan siswa, karena terkesan tergesa-gesa. Bagi anak yang memiliki prestasi akan sangat dirugikan," ujarnya. Namun dia tidak memungkiri, jika dalam jangka waktu panjang sistem zonasi tersebut dapat menguntungkan para peserta didik. Sebab dapat mendekatkan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal selain itu dapat menjadikan pemerataan sekolah-sekolah di Kabupaten Cilacap. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: