Dinperinnaker Purbalingga Beri Deadline 7 Hari ke PT Cosmoprof Selesaikan Kompensasi Karyawan
Pertemuan Dinperinnaker Purbalingga bersama Satwasnaker dengan PT Cosmoprof Indokarya terkait polemik tuntutan karyawan, Selasa (7/4/2026).-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dinperinnaker Purbalingga bersama Satwasnaker Wilayah Banyumas memberi tenggat 7 hari kepada PT Cosmoprof Indokarya untuk menyelesaikan tuntutan karyawan. Deadline ini menjadi sorotan utama dalam mediasi yang mengulas lima poin keluhan pekerja.
Pemanggilan manajemen perusahaan dilakukan Selasa (7/4/2026) sebagai tindak lanjut aksi tuntutan karyawan sehari sebelumnya. Pihak perusahaan diwakili Senior Manajer dan dua staf manajemen yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinperinnaker Purbalingga, Even Kurniawan, menyebut empat dari lima tuntutan masuk kategori mendesak. Salah satu yang paling krusial adalah pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT yang telah menyelesaikan masa kontrak.
“Dinas dan pengawas memberi waktu 7 hari kerja terhitung mulai Kamis, 9 April 2026, sebagaimana diminta oleh pihak perusahaan,” tegas Even.
BACA JUGA:Sekitar 200 Karyawan PT Cosmoprof Datangi Dinperinnaker, Tuntut Kejelasan Hak dan Kebijakan Kerja
Ia menjelaskan, penyelesaian kompensasi wajib ditempuh melalui jalur bipartit sesuai Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Mekanisme ini menjadi tahap awal sebelum masuk ke proses mediasi formal.
Selain kompensasi, kebijakan mutasi karyawan juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Dinperinnaker menegaskan mutasi tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja, termasuk standar upah.
“Kalau karyawan yang dari awal bekerja di Purbalingga kemudian dimutasi ke Banjarnegara, maka perusahaan wajib tetap memberlakukan UMK Purbalingga. Hal ini harus tertuang secara tertulis dalam SK,” jelasnya.
Pada poin lain, perusahaan menyepakati pengakuan Surat Keterangan Dokter (SKD) selama dapat dipertanggungjawabkan. PT Cosmoprof juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan sistem “tabungan jam kerja”.
BACA JUGA:Pelopor Industri Bulu Mata Purbalingga Tutup, 135 Karyawan Terkena PHK
Terkait santunan kecelakaan kerja, Dinperinnaker menegaskan perusahaan tidak wajib memberikan santunan jika pekerja telah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi klarifikasi atas tuntutan yang diajukan karyawan.
Perusahaan diminta melaporkan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada Dinperinnaker. Jika tidak tercapai kesepakatan bipartit, kasus akan berlanjut ke mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial.
“Jika masalah ini belum juga selesai secara bipartit, maka akan dilakukan mediasi lanjutan oleh Mediator Hubungan Industrial. Namun, jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, pekerja bisa langsung melaporkannya ke Satwasnaker,” tutup Even. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
