Napi Kabur Tertangkap di Bantarsari

Napi Kabur Tertangkap di Bantarsari

TERTANGKAP : Napi buron, Nur Hidayat alias Edo, tertangkap Jumat (11/1) lalu pasca melarikan diri Rabu (9/1) lalu. ISTIMEWA CILACAP - Unit Reskrim Distrik Sidareja dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap, berhasil menangkap kembali seorang narapidana atau warga binaan yang kabur dari Lapas Klas II B Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan napi bernama Nur Hidayat alias Edo (32) warga Dusun Tarisi Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang Pangandaran Jawa Barat. Edo kabur dari lapas Rabu (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Onkoseno menjelaskan, penangkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi napi yang melarikan diri berada di wilayah Gandrungmanggu. Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk tim yang terdiri dari Reskrim Disitrik Sidareja dan Opsnal Reskrim Polres serta Lapas Cilacap untuk melakukan pengejaran. Jumat (11/1) napi yang kabur akhirnya berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah temannya bernama Misno di Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari. "Dari informasi tersebut tim bergerak cepat mengejar buronan napi tersebut hingga berhasil ditangkap di sedang perkebunan jagung," jelas Kasat Reskrim. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap, Hasan Basri mengatakan, pelarian Edo berawal Rabu (9/1) napi tersebut ditugaskan sebagai tahanan pendamping (Tamping) di luar lapas. Nur Hidayat bertugas mengatur parkir pengunjung lapas dan membersihkan halaman lapas sejak akhir bulan Desember 2018. "Saat diperintahkan fotocopy dan sudah kembali, selanjutnya Edo kembali meminjam sepeda ontel milik lapas kepada teman tampingnya untuk membeli korek. Ditunggu sekitar satu setengah jam tidak kembali," kata dia. Kalapas menjelaskan Edo yang divonis dua tahun penjara dengan ekspirasi 30 November 2019 tersebut seharusnya dapat bebas bersyarat Maret 2019. Namun karena kabur, proses bebas bersyarat dibatalkan dan haknya dicabut. "Bisa saja Edo takut karena merasa ada kasus lainnya bakal diperkarakan menjadi sebab yang bersangkutan melarikan diri," ungkap Hasan Basri. Dengan pembatalan proses bebas bersyarat, Edo harus tetap menjalani hukuman sampai ekspirasinya 30 November 2019 atas Perkara pencurian kendaraan bermotor roda empat. Hukuman tersebut masih ditambah lamanya waktu selama melarikan diri. "Satu teman tampingnya yang sama-sama bertugas di luar lapas saat kejadian sampai trauma. Tidak mau keluar kamar tahanan satu hari pasca Edo melarikan diri," pungkas dia. Selama dalam pelariannya, Edo sempat singgah di beberapa kecamatan di Cilacap mulai Maos, Kawunganten, Gandrungmangu sampai akhirnya tertangkap di Bantarsari. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: