Total Kerugian Kebakaran Capai Rp 24 M

Total Kerugian Kebakaran Capai Rp 24 M

Fave Hotel bangunannya cukup tinggi, menjadi salah satu bangunan yang wajib memiliki Hidran. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Kasus kebakaran di Cilacap meningkat tajam menjadi 86 kasus dari hanya 47 kasus di tahun 2017. Peningkatan hingga 200 persen ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 24 miliar dan satu orang korban meninggal dunia. "Di Daeyuhluhur, korban kebakaran meninggal dunia setelah terbakar saat mengisi bahan bakar di eceran," ujarnya. Saat kejadian, korban yang merupakan penjual BBM eceran, sedang mengisi BBM tidak menyadari di sebelahnya ada yang sedang merokok, yang membuat BBM menguap dan mengejar api, dan membuat penjual BBM tersebut meninggal dunia. Menyikapi naiknya kasus kebakaran di Cilacap, pemkab Cilacap akan mengintensifkan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran. Gedung-gedung tinggi di Cilacap untuk wajib memiliki hidran. Baca: Si Jago Merah Lalap Pabrik Kayu Pabrik Kayu di Majenang Ludes Terbakar "Dalam Perda tersebut menyebutkan, gedung-gedung mana saja yang diwajibkan memiliki hidran, atau cukup Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Dijelaskan dalam Perda tersebut, ada kriteria ketinggian gedung, potensi dan luas gedung. Tidak serta merta gedung lantai 2 wajib miliki hidran," ujarnya. Dalam menentukan kriteria gedung-gedung yang wajib miliki hidran atau APAR, pihaknya akan mengkaji potensi, luasan dan alat-alat yang tersimpan apakah berpotensi mudah terbakar. Saat ini pihaknya baru melakukan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tersebut kepada masyarakat. Karena Perda tersebut baru disahkan Agustus 2018, saat ini pihaknya sedang menuggu Peraturan Bupati (Perbup). "Setelah Perpub jadi, bersama Satpol PP, kami baru akan menegakkan Perda tersebut. Apabila ada bangunan yang sudah melalui kajian teknis harus memiliki hidran atau APAR, tetapi tidak diindahkan, akan ditindak oleh Satpoll PP," jelasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: