Langgar Jalur, 7 Bus Kena Tilang Dishub

Langgar Jalur, 7  Bus Kena Tilang Dishub

TILANG : Petugas Dishub Cilacap melakukan tilang bus AKDP di depan BPBD Kroya. RAYKA DIAH/RADARMAS KROYA- Petugas akhirnya menindak tegas bus bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekad melanggar jalur untuk menghindari masuk termial. Setidaknya tujuh bus AKDP Senin (3/9) ditilang di Jalan Jenderal Sudirman depan BPBD Kroya. “Tujuh bus tersebut ditilang lantaran melanggar jalur yang bukan rutenya. Menurut dia, seharusnya awak bus tersebut melintas di jalur yang telah ditentukan, tetapi mereka tetap saja melintas di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Kepala UPT Terminal Penumpang Dishub Kabupaten Cilacap, Masikhin Jafar Dijelaskannya, sejak adanya peraturan setiap bus AKDP harus melapor ke terminal Kroya, Jalan Jenderal Sudirman sudah disterilkan tanpa adanya bus AKDP yang melintas. Mereka mencari jalan pintas dan menghindari kemacetan. Tujuh bus yang ditilang tersebut karena melintas jalur Jalan Jenderal Sudirman. Ketujuh bus tersebut tidak melapor ke terminal Kroya. "Dalam operasi tersebut ketujuh pengemudi bus harus melakukan sidang di Pengadilan Negeri Cilacap. "Karena tadi surat-surat ditahan, maka tanggal 7 September diharapkan para pelanggar bisa melakukan sidang di Pengadilan Negeri Cilacap," imbuh Jafar. (ray/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: