Kekurangan Dokumen Pribadi Mendominasi Pendaftaran Bacaleg Cilacap

Kekurangan Dokumen Pribadi Mendominasi Pendaftaran Bacaleg Cilacap

SIBUK : Petugas KPU Cilacap sibuk menerima dokumen perbaikan daftar Bacaleg dari Parpol kemarin. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Dokumen pribadi Bakal Calon Legistatif (Bacaleg) Pemilu 2019 yang tidak lengkap, menjadi hal yang paling banyak ditemui pada masa perbaikan daftar Bacaleg di KPU Cilacap. "Terutama dokumen pendukung gelar pendidikan, seperti Ijazah. Banyak Bacaleg di daftarnya ada gelar, tetapi tidak disertai dokumen pendukung ijazah," jelas Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, sesaat setelah menerima dokumen perbaikan dari salah satu Parpol, Selasa (31/7). KPU Cilacap telah memberikan waktu kepada Parpol untuk bisa menyerahkan dokumen hasil perbaikan sejak Sabtu (21/7), dan berakhir kemarin, Selasa (31/7), hingga pukul 23.59. Apabila hingga batas waktu yang diberikan, Parpol belum juga menyerahkan dokumen hasil perbaikan para Bacaleg, Bacaleg yang bersangkutan terancam tidak bisa masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). "Akan kita coret, dan tidak bisa masuk DCS," kata Komisioner KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono, Selasa (31/7). Setelah masa perbaikan berakhir, KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi keabsahan, untuk kemudian menyusuan DCS. Dari DCS tersebut, KPU akan mengetahui mana Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketika sudah ditetapkan menjadi DCS, KPU tidak bisa menerima perubahan, kecuali ada yang meninggal dunia, atau masukan masyrakat terhadap salah Bacaleg yang bisa menyebabkan TMS. Hingga pukul 13.00 kemarin, dari tiga belas Parpol yang mengajukan daftar Bacaleg, baru tiga Parpol yang menyerahkan dokumen hasil perbaikan, yakni Partai Gerindra, PAN, dan PPP. Perindo dan Garuda sebenarnya sudah menyerahkan dokumen perbaikan. Tetapi karena belum lengkap, dokumen mereka dikembalikan lagi oleh KPU untuk perbaiki dan dilengkapi lagi. "Sisanya akan kami tunggu hingga pukul 23.59," tutupnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: