Partai di Cilacap Belum Daftarkan Bacaleg

Partai di Cilacap Belum Daftarkan Bacaleg

CILACAP-Hingga hari ke-9 pendaftaran Calon Legistatif (Caleg) DPRD Kabupaten Cilacap sejak dibuka Rabu (4/7), belum satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legistatif (Bacaleg) nya. Komisioner KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono mengatakan, Partai Perindo sebelumnya pernah menyampaikan akan menyerahkan daftar Caleg Senin (9/7), tetapi urung terwujud dan tidak ada konfirmasi lebih lanjut. KONSULTASI : Seorang warga sedang konsultasi dengan petugas KPU Cilacap terkait syarat pendaftaran Bacaleg.NASRULLOH/RADARMAS "Baru Partai Gerindra yang konfirmasi akan mendaftarkan Senin (12/7). Sedangkan parpol lain belum," jelasnya, Rabu (11/7). Belum adanya Parpol yang mendaftarkan bacaleg, menurut dia karena beberapa hal. Salah satunya persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bacaleg terlebih dahulu seperti keterangan dari kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan persyaratan lainnya. Pengajuan calon dari parpol juga harus dilampiri dengan daftar nama Bacaleg pada setiap Daerah Pilihan (Dapil) yang harus dilengkapi dengan nama-nama bacaleg dengan berbagai persyaratannya. "Karena KPU hanya menerima dokumen yang sudah lengkap," jelasnya. Dia mengatakan, masa pendaftaran Caleg selain harus ada surat pengajuan dari Parpol, juga ada dua jenis dokumen yang harus diserahkan oleh Bacaleg. Kedua dokumen itu adalah surat pernyataan dan dokumen riwayat hidup Bacaleg yang di dalamnya harus didukung dengan bukti-bukti eperti riwayat pendidikan yang ijazahnya harus dilegalisir. Juga surat keterangan sehat dari rumah sakit, bebas narkoba dari BNN, dan dokumen-dokumen lain pendukung atas pernyataan yang jumlahnya bervariasi tergantung Bacalegnya. KPU menuntut Parpol untuk bisa mengajukan ketika persyaratan sudah lengkap. Dia menambahkan, ada beberapa implikasi yang harus diketahui oleh Parpol. Misalnya pengajuan Bacaleg di satu Dapil yang alokasinya tujuh kursi, tetapi diajukan enam bacaleg. Maka perbaikannya terhadap enam Bacaleg tersebut, bukan menambah bacaleg lagi. Karena itu, persyaratan harus diselesaikan terlebih dahulu. "Karena apabila ada satu calon yang tidak melengkapi persyaratan sesuai surat pernyataan, itu akan menghambat calon lain di Dapil tersebut, yang bisa menggagalkan pencalonan. Karena itu satu kesatuan," imbuhnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: