Jumlah TPS Pemilu di Cilacap Naik Dua Kali Lipat

Jumlah TPS Pemilu di Cilacap Naik Dua Kali Lipat

MAJENANG - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan, dipastikan naik dua kali lipat dibandingkan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu. Penambahan terjadi karena pengurangan jumlah hak pilih di tiap "kobongan". Pada Pilgub lalu, jumlah hak pilih maksimal bisa mencapai 800. Sedang pada pemilu nanti dikurangi menjadi hanya 300 orang. "Naik dua kali lipat," ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Majenang, Wildan Taufik. BERTAMBAH : Jumlah TPS untuk pemilu 2019 dipastikan bertambah mengikuti pembatasan jumlah pemilih. Tiap TPS maksimal untuk 300 pemilih.HARYADI/RADARMAS Dia menjelaskan, pada Pilgub lalu ada 217 TPS yang tersebar 17 desa di Kecamatan Majenang. Tahun depan, jumlah TPS akan melonjak menjadi 440. Penetapan jumlah TPS tersebut dengan memperhitungkan jumlah pemilih dan sebarannya, serta kondisi geografis. "Jumlah TPS untuk pemilu menjadi empat ratus empat puluh," kata dia. Desa dengan jumlah TPS terbanyak masing-masing Jenang, Pahonjean dan Salebu. Pada tiap pemilihan, ketiga desa ini selalu menjadi desa dengan jumlah TPS terbanyak. Sementara TPS dengan jumlah pemilih terbanyak pada pilgub lalu ada di TPS 01 Desa Mulyasari. "Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai enam ratus delapan puluh satu," jelasnya. Menurut dia, pada Pemilu mendatang, akan ada penambahan jumlah pemilih. Mereka merupakan pemilih pemula, yang pada pelaksanaan Pemilu nanti sudah berumur 17 tahun. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap. Jumlahnya adalah 1718 orang. "Tahun depan ada tambahan pemilih pemula," tegasnya. Dengan demikian, total pemilih pada pemilu mendatang akan bertambah juga. Dari semula 101.975 menjadi 103.675 orang. Namun diperkirakan angka ini akan berubah karena beberapa faktor. Sebut saja pindah alamat ke luar daerah atau meninggal dunia. Data ini sekarang tengah digarap petugas PPK. "Sekarang sedang kita cermati," tandasnya. Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Akhmad Cholil mengatakan, penambahan TPS mendasari keputusan MK nomor 14/PUU-XI/2013. Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak, yang didalamnya ada pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pemilihan Presiden. "Kenaikan signifikan akan ada d TPS," jelasnya. Dia mengatakan, kalau Pilgub 2018 lalu berdasarkan ketentuan yang ada maksimal DPT pada setiap TPS adalah 800 pemilih. Pada Pemilu 2019, sesuai dengan aturan PKPU nomor 11 tahun 2018 maksimal DPT pada setiap TPS adalah 300 pemilih. "Kenapa lebih sedikit, karena nanti pada Pemilu 2019, setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara. Artinya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus membuka lima jenis suara kali jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS tersebut," jelasnya. Misalkan jumlah yang hadir pada satu TPS berjumlah 300 pemilih yang menggunakan hak suaranya, berarti ada 1500 surat suara lembar yang harus dibuka oleh KPPS. Yang pasti akan memerlukan waktu yang banyak, dan itu jadi alasan kenapa jumlah pemilih dikurangi di setiap TPS. Untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 mencapai 1.465.548 pemilih, atau ada tambahan 22.574 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur 2018 yang jumlahnya 1.442.974 pemilih. "Sementara untuk jumlah TPS, kalau di Pilgub ada 3.233 TPS, pada Pemilu 2019 akan ada sekitar 5842 TPS, yang tersebar di 24 kecamatan dan 284 desa atau kelurahan," ungkapnya. Menurut dia, berdasarkan ketentuan yang ada, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk petugas KPPS bisa menjadi kendala. Tetapi pihaknya masih tetap berusaha berpikir positif, masih banyak tersedia SDM yang siap di setiap desa atau kelurahan. "Kalaupun jika itu tidak terpenuhi, kita bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk pengisian personil KPPS," ujarnya. Karena dalam setiap TPS, KPU sedikitnya membutuhkan tujuh petugas KPPS dan dua petugas untuk keamanan dan ketertiban. Atau total sembilan orang yang akan terlibat aktif dalam penyelenggaraan. Proses rekrutmen KPPS ditargetkan maksimal satu bulan sebelum Pemilu dilaksanakan. Apabila Pemilu dilaksanakan April 2018, awal Maret setidaknya sudah dilakukan proses rekruitmen. Diharapkan, dengan gambaran yang ada, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan saat ini bisa mulai mencari siapa-siapa saja calon yang bisa direkrut menjadi petugas KPPS. Ini juga berlaku untuk Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu yang menurutnya harus bekerja ekstra untuk rekrutment petugas pengawas lapangan. "Partai politik pun demikian, harus merekrut calon-calon saksi yang begitu banyak," imbuhnya. (har/nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: