Penghuni Sempadan Kaliyasa Tolak SP 2

Penghuni Sempadan Kaliyasa Tolak SP 2

Tak Tercantum Nama Penerima SP CILACAP - Warga penghuni sempadan Kaliyasa RW 1 Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan yang diduga menempati tanah pemerintah, menolak Surat Peringatan (SP) 2 yang diberikan kepada mereka terkait batas waktu pengosongan tanah milik pemerintah di lokasi tersebut. Ketua RT 08 RW 01 Kelurahan Sidakaya, Kasturi mengatakan, warga 5 RT di RW 1 menolak SP 2 yang diberikan Senin (2/7) malam. Menurutnya, berbeda dengan SP 1, di SP 2 yang diberikan tidak tercantum nama orang perorang yang menerima SP 2. PANTAU : Satpol PP Cilacap terpantau sedang mengecek kondisi Sempadan Kaliyasa, Rabu (4/7).Yudha Iman Primadi/radarmas "Surat sudah kami kembalikan, Selasa (3/7) malam," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Rabu (4/7). Dia menjelaskan, keterangan dalam SP 2 tidak jauh berbeda dengan SP 1. Di situ disebutkan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018. Juga surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap nomor 030/2556/18 tanggal 9 April 2018 perihal pemakaian tanah milik Pemerintah Kabupaten Cilacap dan menanggapi surat Kepala Kelurahan Cilacap Nomor 030/106/44 tanggal 17 Mei 2018 perihal permohonan perpanjangan batas waktu pembongkaran batas waktu perpanjangan sudah berakhir sejak 21 Juni lalu. "Di SP 2 seingat saya batas waktu berakhir Kamis 5 Juli," ungkap dia. Mewakili warga dirinya meminta ada pengukuran bagi penghuni yang memiliki sertifikat dan terdampak proyek pembangunan prasarana pengendali banjir Kaliyasa agar mereka tahu berapa luas tanah atau bangunan yang terkena proyek. Selain itu, warga juga mempertanyakan terkait ganti rugi tanah bersertifikat. "Terus nanti kalau sertifikatnya harus berubah biaya yang harus dikeluarkan menjadi tanggung jawab siapa," ujar Kasturi. Menurutnya dari 22 warga RT 08 RW 01 yang menerima SP 2 sebanyak 14 warga memiliki sertifikat dan hanya 7 warga yang tidak memiliki sertifikat dan benar-benar menempati tanah sempadan milik pemerintah. "Kalau 1 orang lainnya dari awal tidak dapat undangan," pungkasnya. Kepala Kelurahan Sidakaya, Sukamto ketika dikonfirmasi terkait penolakan tersebut mengatakan, tidak tercantumnya nama orang perorang yang menerima SP 2 dikarenakan dirinya yang tidak sempat menuliskannya. Dalam SP yang diterimanya untuk dibagikan, menurutnya tulisan dalam surat hanya tertuju kepada para penghuni yang diduga menempati tanah sempadan Kaliyasa milik pemerintah. "Saya belum menerima pengembalian SP 2 dari warga RT 8," ujarnya, Rabu (4/7). Dari pantauan Radarmas, Rabu (4/7) di sempadan Kaliyasa Kelurahan Sidakaya yang terdampak proyek belum ada satu pun bangunan milik warga yang mendapat surat peringatan membongkar sendiri bangunannya. Aktivitas warga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan juga masih tampak berjalan seperti biasa di bawah guyuran gerimis hujan. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: