Pengemudi Ojol di Cilacap Tidak Terpengaruh Putusan MK

Pengemudi Ojol di Cilacap Tidak Terpengaruh Putusan MK

CILACAP-Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah menolak legalisasi Ojek Online (Ojol) sebagai alat transportasi umum, belum lama ini. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor tidak bisa dikategorikan sebagai kendaraan bermotor penumpang atau mengangkut barang. Pengemudi Ojol asal Kecamatan Kesugihan, Agus Triyono, menanggapi santai soal itu. Dia dan rekannya tidak banyak terpengaruh dengan keputusan MK tersebut dan tidak menurunkan aktivitasnya sebagai pengemudi Ojol. TIDAK AMAN : Pengemudi Ojek Online melintas di Jalan DI Panjaitan Cilacap. Selain tidak diatur dalam UU LLAJ sebagai angkutan umum, sepeda motor juga dinilai tidak bisa menjamin rasa aman dan nyaman penggunanya.NASRULLOH/RADARMAS Menurutnya, yang dilakukannya adalah dalam rangka mencari nafkah, dan tidak ada suatu pelanggaran pada setiap aktivitasnya. "Kecuali pemerintah memberikan solusi alternatif dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Kita siap untuk berhenti," ujarnya, Selasa (3/7). Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, keputusan MK sudah tepat. Menurut dia, Keputusan MK menolak Ojol sebagai alat transportasi umum, dalam rangka melindungi semuanya, baik pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna. "Karena pemerintah wajib menyediakan angkutan penumpang yang nyaman dan aman. Sepeda motor kan tidak bisa menjamin dua hal itu," jelasnya. Dia mengungkapkan, Dishub dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Yang memiliki kewenangan untuk menindak adalah pihak kepolisian. Selain tidak memberikan retribusi kepada pemerintah daerah, Ojol juga bukan suatu profesi yang menjanjikan. Karena pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi tidak diperlakukan secara wajar, di mana jam kerjanya tidak mengenal waktu dan tak ada waktu libur. "Baik mitra maupun penumpang tidak terlindungi semua. Ini semata-mata menjadi keuntungan perusahaan aplikasi," ungkapnya. Dia menambahkan, mestinya aplikasi tidak bisa bertindak sebagai pengusaha. Tetapi saat ini aplikasi merangkap sedang pengusaha. Mitra Ojol hanya bisa menarik apabila sudah deposit terlebih dahulu. Kalau deposit habis, aplikasi otomatis tidak bisa bekerja. "Dari deposit tersebut dapat dan dari frekeunsi aplikasi juga dapat," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: