Ada Pungli Berkedok Jasa Sewa di Pantai Widarapayung

Ada Pungli Berkedok Jasa Sewa di Pantai Widarapayung

Sembilan Orang Diberi Pembinaan CILACAP - PUngutan liar (Pungli) di Pantai Indah Widarapayung (PIW) semakin merajalela. Puncaknya pada hari kedua lebaran Sabtu (16/6), terjadi pungli penyewaan tempat duduk bagi pengunjung (PIW) ada yang mencapai Rp 25 ribu. Salah satu pengunjung asal Kemrajen, Yanto (45) mengaku tidak kaget dengan bisnis ilegal tersebut menjelang dan saat lebaran tiba. Dia bersama keluarga besarnya selama ini lebih memilih duduk di warung-warung sekitar pantai sembari menikmati makanan khas seperti mendoan atau pecel. BARANG BUKTI : Lembaran karcis sewa tempat duduk di PIW dengan harga yang tidak wajar dan sejumlah uang yang berhasil diamankan kepolisian. Para pelaku diamankan saat anggota Polsek melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di sekitar PIW.Istimewa "Mending untuk beli makanan, segitu bisa kenyang," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Sabtu (16/6). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Cilacap, Murniyah ketika dikonfirmasi mengenai masalah tersebut mengatakan, salah satu jalan keluar untuk meredam dan mengurangi pungli di PIW, masyarakat jangan mau menyewa kursi atau gazebo dengan harga setinggi yang diinginkan oleh oknum penjual jasa. "Nanti lama-lama mati sendiri," ujarnya, Sabtu (16/6). Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Binangun, AKP Ponijan, Minggu (17/6) mengatakan, para pelaku diamankan saat anggota Polsek melakukan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan di sekitar PIW. Para pelaku diduga melakukan pungli kepada para pengunjung PIW yang duduk dibangku dan gazebo. "Mereka menyediakannya Sabtu (16/6)" kata Kapolsek. Kapolsek mengungkapkan, modus yang digunakan dengan memungut biaya sewa bangku atau tempat duduk dan gazebo di pinggir pantai yang dibuat pelaku dengan biaya di luar ketentuan dari pengelola obyek wisata. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita karcis tempat duduk dan sejumlah uang. "Setiap pengunjung ditarik bayaran antara Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu oleh pelaku," kata Kapolsek. Pelaku langsung mendapatkan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi. Mereka juga berjanji ikut menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah PIW. "Patroli terus dilakukan untuk memberikan rasa aman," pungkas Kapolsek. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: