Jak Kerja RSUD dan Damkar Tak Terikat SE Sekda

Jak Kerja RSUD dan Damkar Tak Terikat SE Sekda

MAJENANG - Selama bulan puasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan jam kerja baru. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap. Surat bernomor 061.2/3561/38 itu mengatur perubahan jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Aturan jam kerja ini secara otomatis diberlakukan sejak hari pertama puasa, Kamis (17/5) lalu. Namun aturan ini tidak berlaku bagi petugas di Satuan Pemadam Kebakaran (Satdamkar) Majenang. Sebab mereka bekerja berdasarkan shift atau jam piket berbeda. Tiap shift terdiri 3 orang. Jam kerja selama 12 jam, dimulai pukul 07.00 hingga 19.00. Demikian juga dengan petugas medis di RSUD Majenang. "Bagi petugas medis, tetap berdasarkan shift masing-masing," ujar Kabag Umum RSUD Majenang, Dedi Sarwedi, Minggu (20/5) kemarin. Dia memastikan, penerapan pola kerja dengan shift tersebut karena mempertimbangkan perawatan kepada pasien. Terutama pasien rawat inap yang harus dijaga, dipantau dan mendapatkan pelayanan medis selama 24 jam penuh. Demikian juga dengan instalasi pendukung lainnya, termasuk yang bersifat kedaruratan. "Pasien harus ditangani hingga perawat dan dokter harus gantian jaga," kata dia. Namun demikian, beda dengan mereka yang bekerja di bagian struktural. Meskipun pejabatnya berlatar belakang medis seperti jajaran kepala bidang (kabid) Pelayanan, Keperawatan dan sejumlah bidang lainnya. "Meski dokter, tapi tidak menangani pasien dan posisi di kabid pelayanan. Yang ini masuk pagi sesuai surat edaran," jelas Dedi. Berdasarkan SE tersebut, staf di unit tugas dengan lima hari kerja, sudah harus masuk pada pukul 07.30 dan berakhir 14.30. Mereka mendapatkan istirahat 1 jam mulai pukul 12.00. Ini berlaku mulai untuk Senin hingga Kamis. Untuk Jumat, masuk pukul 07.00 dan pulang 11.30. Sedangkan staf di unit tugas dengan 6 hari kerja, jam masuk sama yakni 07.30. Namun mereka pulang lebih awal yakni pukul 13.30. Pada Jumat, jam kerja mulai 07.00 sampai 11.00. Sementara pada Sabtu, 07.30 sampai 11.30. (har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: